Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Myanmar Serahkan Laporan Rohingya Kedua ke Mahkamah Internasional

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 November 2020 15:33 3:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 25 November 2020 15:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Myanmar telah menyerahkan laporan kedua ke Mahkamah Internasional (ICJ) sesuai dengan perintah pengadilan untuk melindungi komunitas Rohingya. Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan pemerintah Myanmar pada Senin sesuai dengan perintah pengadilan untuk melindungi Rohingya dari genosida.

Namun, laporan tersebut tidak akan dipublikasikan saat ini, kata kelompok hak asasi manusia Global Justice Center yang berbasis di AS dalam sebuah pernyataan. Pada November 2019, Gambia membuka kasus di ICJ terhadap Myanmar karena gagal mencegah atau menghukum tindakan genosida terhadap Muslim Rohingya.

Sebelumnya pada bulan Januari, ICJ mengeluarkan “keputusan sementara” untuk Myanmar yang mewajibkan negara mayoritas Buddha itu untuk mencegah tindakan genosida, memastikan pasukan militer dan polisi tidak melakukan tindakan genosida.  ICJ juga meminta Myanmar menyimpan semua bukti tindakan genosida, dan melaporkan kepatuhan tindakan sementara terhadap hal ini.

Myanmar seharusnya mengajukan laporan ke pengadilan setiap enam bulan sekali, laporan yang pertama diajukan pada Mei.

“Kami menyambut baik laporan kedua Myanmar, tetapi hanya memenuhi tenggat waktu teknis pengadilan saja tidak cukup,” kata Grant Shubin, direktur hukum dari Global Justice Center. “Sejak perintah tindakan sementara dikeluarkan, Myanmar tidak melakukan apa pun untuk mengatasi akar penyebab diskriminasi dan impunitas yang menimbulkan risiko genosida terhadap Rohingya yang sedang berlangsung,” sebut Shubin dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Laporan kedua diajukan oleh Myanmar di tengah tuduhan bahwa komunitas minoritas Rohingya dijauhkan dari pemilihan umum kedua negara yang diadakan awal bulan ini. Faktanya, pemerintah telah meningkatkan diskriminasi dalam pemilihan bulan ini yang mencabut hak pemilih Rohingya dan memblokir kandidat warga Rohingya untuk mencalonkan diri.

“Kepatuhan terhadap perintah tersebut membutuhkan reformasi hukum yang komprehensif untuk membongkar diskriminasi sistemik terhadap Rohingya serta melucuti supremasi dan otonominya dari militer,” kata Shubin.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai masyarakat yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang meningkat akan serangan sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.  Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, kebanyakan dari mereka wanita dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melakukan tindakan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017, mendorong jumlah orang yang dianiaya di Bangladesh melebihi 1,2 juta.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Bangladesh AK Abdul Momen pada Selasa mengatakan negaranya akan memulai kampanye penggalangan dana untuk mendukung perjuangan hukum Gambia terhadap Myanmar di ICJ.  Dhaka akan meminta negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendukung negara Afrika Barat itu dengan bantuan keuangan selama sesi ke-47 Dewan Menteri Luar Negeri OKI yang beranggotakan 57 orang di Niger pada 27-28 November.

“Kami akan mencairkan dana kami ke OKI untuk mendukung Gambia menjalankan kasus di ICJ karena mereka membutuhkan dukungan keuangan setelah menunjuk pengacara untuk kasus tersebut,” kata Momen kepada kantor berita Bangladesh sebelum berangkat ke Niger.

Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya dibunuh oleh pasukan negara Myanmar, menurut laporan dari Ontario International Development Agency (OIDA). Lebih dari 34.000 Rohingya dibakar, lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, dan sebanyak 18.000 perempuan dan gadis Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar, kata laporan OIDA, berjudul Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terungkap. Lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar dan sekitar 113.000 lainnya dirusak, tutur OIDA.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:genosidaICJmahkamah internasionalmuslim RohingyamyanmarRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Swedia Lakukan Vaksinasi Virus Corona Para Lansia Awal Tahun 2021
Tulisan selanjutnya Pentingkah Menghafal dalam Pendidikan?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?