Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Texas untuk Membatalkan Hasil Pilpres Nov 2020

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Desember 2020 13:15 1:15 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Desember 2020 13:15
Bagikan
Laporan CIA: Rusia campur tangan membantunya memenangkan pemilihan Donald Trump
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya pembatalan hasil pilpres di empat negara bagian penentu yang diajukan oleh para pendukung Presiden Donald Trump.

Gugatan itu, yang diajukan pekan ini oleh negara bagian Texas, berupaya membatalkan hasil pilpres di negara bagian Georgia, Michigan, Pennsylvania dan Wisconsin.

Rival Trump, Joe Biden, memenangi pilpres di semua negara bagian penentu itu.

Gugatan hukum yang diajukan Texas tersebut didukung oleh 18 jaksa negara bagian dan 106 anggota kongres dari Partai Republik.

Namun pada hari Jumat (11/12/2020), Mahkamah Agung mengatakan bahwa Texas tidak memiliki landasan hukum untuk mengajukan gugatan itu, lansir BBC.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Lembaga peradilan tertinggi AS itu sebelumnya pada pekan ini menolak gugatan hukum atas kemenangan Biden di Pennsylvania, dalam putusan yang hanya dinyatakan dalam satu kalimat.

Sejak pemilihan presiden yang digelar pada 3 November, Trump dan pendukungnya mengajukan puluhan gugatan hukum yang mempermasalahkan hasil pemilu tersebut. Sampai saat ini tak satupun yang berhasil mengguncang kemenangan Biden.

Kandidat dari Partai Demokrat itu mengalahkan Trump dengan perolehan suara elektoral 306 versus 232. Biden mengumpulkan suara dari rakyat 7 juta lebih banyak dibandingkan Trump.

Electoral college dijadwalkan akan bertemu pada hari Senin untuk secara resmi menetapkan Biden sebagai presiden ke-46 Amerika Serikat.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatBidenNovember 2020pilprestexasTrump
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Maroko Setuju untuk Menormalisasi Hubungan dengan ‘Israel’ dalam Kesepakatan yang Ditengahi AS
Tulisan selanjutnya HRS Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dengan Tampak Tenang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?