Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Hong Kong memutuskan bahwa keputusan untuk memberlakukan undang-undang era kolonial berkaitan dengan larangan penggunaan penutup wajah saat demonstrasi dan pertemuan umum ketika marak terjadi unjuk rasa pro-demokrasi tahun 2019 merupakan tindakan legal.
Majelis hakim berpendapat larangan penggunaan penutup wajah pada unjuk rasa yang diizinkan maupun tidak diizinkan merupakan kebijakan yang pantas, sebab ditujukan untuk mencegah terjadinya demonstrasi berubah menjadi aksi kekerasan, lansir DW Senin (21/12/2020).
Tahun lalu, warga pro-demokrasi turun ke jalan selama tujuh bulan berturut-turut dan nyaris melumpuhkan roda perekonomian di kota pusat bisnis dan keuangan Asia itu.
Banyak demonstran anti-pemerintah menggunakan masker agar tidak mudah diidentifikasi oleh pihak berwenang. Masker juga untuk melindungi mereka dari gas air mata yang dipergunakan aparat untuk membubarkan kerumunan.
Oktober 2019, kepala pemerintahan Hong Kong Carrie Lam, yang pro-Beijing, melarang demonstran menutup wajah di perkumpulan-perkumpulan massa dengan menggunakan Emergency Regulation Ordinance, undang-undang era kolonial yang sudah 50 tahun tidak pernah dipakai.
Larangan itu bisa dibilang sekedar simbolik, karena kebanyakan pengunjuk rasa tidak mematuhinya.
Anggota parlemen dari kubu oposisi dan aktivis pro-demokrasi menentang pemberlakuan larangan itu. Mereka kemudian mengajukan judicial review, dengan alasan pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar Hong Kong, konstitusi wilayah bekas koloni Inggris tersebut.
Pengadilan rendah menyokong gugatan itu dan menyatakan larangan penggunaan penutup wajah melanggar konstitusi, tetapi membenarkan hak pemerintah untuk mengambil kebijakan darurat.
Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong ditangkap dengan tuduhan melanggar peraturan tersebut dan berpartisipasi dalam demonstrasi ilegal menentang pemerintah pada tahun 2019.
Ironisnya, keputusan Mahkamah Agung itu muncul ketika pemerintah Hong Kong mengharuskan warga mengenakan penutup wajah guna meredam penyebaran coronavirus.*