Hidayatullah.com—Wanita Korea Utara yang bekerja bisa mendapatkan cuti 240 hari sebelum dan sesudah melahirkan, menurut Tongil Voice, media propaganda pro-Korea Utara, hari Selasa.
Cuti sekitar 8 bulan itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Pyongyang untuk mendorong warganya agar mau menambah anak, sebab beberapa tahun belakangan populasi negara itu terus menurun.
“Para wanita akan menerima cuti 240 —60 hari sebelum dan 180 hari setelah melahirkan anak,” menurut artikel yang dipublikasikan media pemerintah Korut tersebut. “Selama masa itu, pekerja wanita menerima tunjangan pra dan pasca bersalin setara dengan 100 persen biaya hidup dasar mereka tanpa mempedulikan berapa masa kerjanya.”
Dilansir The Korea Times Kamis (25/2/2021), sebagai perbandingan di Korea Selatan wanita pekerja mendapatkan cuti 90 hari pra dan pasca bersalin, dan dapat mengambil cuti merawat anak –dengan tunjangan yang lebih rendah– setelahnya sampai satu tahun.
Media Korut itu mengatakan usai melahirkan para wanita dapat melanjutkan karir mereka di tempat bekerja yang sama sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dikatakan pula bahwa mereka yang melahirkan anak kembar tiga, empat atau lebih akan dilindungi oleh kebijakan khusus yang diatur pihak berwenang Korea Utara. “Mereka akan diberikan pakaian, selimut bayi dan produk susu secara gratis. Ibu dan anak-anaknya akan diberikan pelayanan kesehatan oleh staf medis sampai anaknya mencapai usia sekolah,” kata Tongil Voice.
Para wanita yang bekerja dan memiliki tiga anak tahun lebih di bawah usia 13 tahun juga juga boleh bekerja sampai 6 jam sehari, dua jam lebih sedikit dibandingkan jam kerja normal di Korea Utara.*