Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wanita Korea Utara Dapat Cuti Melahirkan 240 Hari

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Februari 2021 09:56 9:56 am
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Februari 2021 09:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Wanita Korea Utara yang bekerja bisa mendapatkan cuti 240 hari sebelum dan sesudah melahirkan, menurut Tongil Voice, media propaganda pro-Korea Utara, hari Selasa.

Cuti sekitar 8 bulan itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Pyongyang untuk mendorong warganya agar mau menambah anak, sebab beberapa tahun belakangan populasi negara itu terus menurun.

“Para wanita akan menerima cuti 240 —60 hari sebelum dan 180 hari setelah melahirkan anak,” menurut artikel yang dipublikasikan media pemerintah Korut tersebut. “Selama masa itu, pekerja wanita menerima tunjangan pra dan pasca bersalin setara dengan 100 persen biaya hidup dasar mereka tanpa mempedulikan berapa masa kerjanya.”

Dilansir The Korea Times Kamis (25/2/2021), sebagai perbandingan di Korea Selatan wanita pekerja mendapatkan cuti 90 hari pra dan pasca bersalin, dan dapat mengambil cuti merawat anak –dengan tunjangan yang lebih rendah– setelahnya sampai satu tahun.

Media Korut itu mengatakan usai melahirkan para wanita dapat melanjutkan karir mereka di tempat bekerja yang sama sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dikatakan pula bahwa mereka yang melahirkan anak kembar tiga, empat atau lebih akan dilindungi oleh kebijakan khusus yang diatur pihak berwenang Korea Utara. “Mereka akan diberikan pakaian, selimut bayi dan produk susu secara gratis. Ibu dan anak-anaknya akan diberikan pelayanan kesehatan oleh staf medis sampai anaknya mencapai usia sekolah,” kata Tongil Voice.

Para wanita yang bekerja dan memiliki tiga anak tahun lebih di bawah usia 13 tahun juga juga boleh bekerja sampai 6 jam sehari, dua jam lebih sedikit dibandingkan jam kerja normal di Korea Utara.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cuti melahirkanKorea UtaraKorut
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dorong Millenial Berwakaf, Baitul Wakaf Gelar Aksi Wakaf Talk
Tulisan selanjutnya Inilah Penyakit-penyatik Hati yang Menjangkiti Para Pendebat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?