Hidayatullah.com–Seminar “Hukuman Murtad, Problematika dan Solusinya” yang diselenggarakan divisi syari’ah Islamonline.net yang bekerja sama dengan Lajnah Tsaqafiyah, Perhimpunan Jurnalis, berlangsung kemarin Senin, ( 10/9), yang bertujuan membahas masalah hukumaan murtad.
Dalam seminar ini, dua kelompok berhadapan, yaitu mereka yang setuju dengan pelaksanaan hadd murtad seperti Dr. Nashr Farid Wasil, mantan mufti Mesir, Dr. Muhammad Musayar, profesor aqidah Universitas Al Azhar dengan kelompok yang tidak menyetujui, seperti Dr. Sai’id Sayid, pimred harian Al Badil (alternatif).
Dr. Nashr Farid Wasil amat tegas mengatakan bahwa Islam adalah aqidah dan syari’ah, dan tidak ada paksaan dalam dien, dan menegaskan juga bahwa hudud, salah satunya adalah hadd riddah (keluar dari Islam) disyari’atkan untuk memperbaiki masyarakat baik dalam lingkup lokal maupun internasional.
Dia mengkritik orang yang berpendapat dibolehkan murtad dengan dalih ayat,”Barang siapa ingin (beriman) maka silahkan beriman, barang siapa ingin (kafir), silahkan kafir”.
Dengan menjelaskan bahwa ayat ini khusus bagi mereka yang belum memeluk Islam.
Dr. Musayar pun menjelaskan bahwa ayat di atas tidak mempersilahkan murtad atau beriman, akan tetapi berfungsi sebagai ancaman, jika tidak, maka orang akan berdalil dengan ayat, ”berbuatlah sesukamu!”, untuk menimbulkan kekacauan.
Berdalih kebebasan berfikir dalam mendukung pemurtadan adalah argumentasi batil, karena tidak akan ada kebebasan untuk melakukan tindakan amoral dan penghancuran terhadap Islam.
Ia menambahkan,”Barang siapa mengatakan bahwa tidak ada had ridah maka ia hanya menghendaki Islam di pojok-pojok masjid saja, padahal Islam juga mencakup politik dan ekonomi. Barang siapa berkhianat kepada dien maka wajib dibunuh”.
Dr. Sa’id Ali, penentang pelaksanaan had murtad berpendapat bahwa perlu adanya keadilan, jika dilaksanakan hukuman mati bagi mereka yang murtad dari Islam, bagaimana jika penduduk Amerika menarapkan hukuman serupa bagi yang keluar dari Nasrani?”
Tapi Dr. Nashir Farid Washil mengatakan,”Islam itu dien universal, bukan sekular. Menghancurkan Islam adalah bagian mashlahat bagi sekular, maka yang kita bicarakan sekarang sudah bukan masalah ”siapa yang keluar dari Islam” akan tetapi masalah ghazwul fikri yang mengancam muslim yang tidak memiliki bekal yang kuat tentang Islam”.
Akhirnya, seminar itu masih belum bisa menghasilkan kepurtutas bulat tentang pelaksanaan hukum had riddah. Dr. Muhammad Abdurabbi, anggota Kibar Ulama Jumi’yah Syar’iyah menjelaskan, tidak ada perbedaan tentang disyari’atkannya hukum bagi mereka yang murtad, juga nash-nash jelas bisa dijadikan pijakan, cuma bagaimana caranya agar hukum ini bisa diterapkan? Ini yang belum disepakati. [thoriq/iol/hidayatullah.com]