Hidayatullah.com—Presiden Somalia Mohamed Abdullahi Farmajo telah menandatangani undang-undang yang memperpanjang masa jabatannya dua tahun.
“Presiden Mohamed Abdullahi Farmaajo secara resmi telah menandatangani Special Electoral Law for Federal Election pada hari Selasa malam. Parlemen secara penuh mendukung mosi itu pada hari Senin,” kata Menteri Informasi Osman Dubbe seperti dilansir BBC Selasa (13/4/2021).
Masa jabatan Farmajo sebenarnya habis pada 8 Februari, sementara parlemen berakhir pada bulan Desember. Pemilu parlemen dan presiden secara tidak langsung yang seharusnya digelar setelah masa jabatan itu berakhir dibuyarkan oleh berbagai ketidaksepakatan politik.
Tokoh-tokoh oposisi Somalia serta negara bagian Jubbaland dan Puntland, serta Senat Somalia menolak keputusan parlemen itu.
Negara-negara donor, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa menentangnya.
Menanggapi UU tersebut, hari Selasa Uni Eropa mengatakan pengesahan perpanjangan masa jabatan presiden itu membahayakan stabilitas negara Somalia.
Sedangkan AS mengatakan akan memgevaluasi kembali hubungan bilateral dengan Somalia, termasuk hubungan diplomatik dan bantuan yang diberikankan untuk negara Afrika itu, serta pembatasan visa dan sanksi.*