Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Parlemen Uganda Loloskan RUU Larangan Tumbal Manusia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Mei 2021 19:55 7:55 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Mei 2021 19:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Uganda meloloskan rancangan undang-undang yang mempidanakan praktik penumbalan manusia dan memberikan hukuman seumur hidup bagi para pelaku tindakan yang berkaitan dengannya.

Sampai sekarang, negara itu tidak memiliki undang-undang yang mengatur soal penumbalan manusia, dan kejahatan semacam itu hanya dijerat dengan pasal pembunuhan.

Legislasi itu, yang diberi nama Prevention and Prohibition of Human Sacrifices Bill 2020, mengajukan hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan penumbalan manusia atau mendanai praktik tersebut.

RUU itu juga mempidanakan kepemilikan bagian tubuh manusia, penggunaannya sebagai obat baik untuk dijual maupun dipakai sendiri. Mereka yang terbukti bersalah melakukan tindakan ini diancam hukuman penjara seumur hidup.

Siapa saja yang menyebarkan kepercayaan akan penumbalan manusia demi memperoleh keuntungan finansial, mendorong orang untuk menggunakan bagian tubuh manusia dalam ritual apapun, juga diancam dengan penjara seumur hidup.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Isu penumbalan manusia ini perlu diatur khusus karena memiliki keunikan, dan seringkali melibatkan pengorbanan anak dan anggota keluarga atau kerabat pelaku.

Menurut Irene Kagoya, seorang associate director  dari World Vision di Uganda yang mendorong agar RUU tersebut menjadi undang-undang, mengatakan praktik penumbalan manusia sangat umum terjadi dan memiliki akar yang kuat dalam budaya masyarakat Uganda. Meskipun demikian, dia mengakui statistiknya sulit diperoleh karena sifat unik dari praktik tidak manusiawi tersebut.

Dalam program BBC Newsday, dia mengatakan bahwa undang-undang soal penumbalan manusia ini perlu ada supaya semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk penyandang dana dan pihak keluarga atau kerabat korban, terkena jerat hukum.

“Apakah itu orangtuanya, kerabatnya, bahkan mereka yang mengiming-imingi uang agar bersedia menyerahkan (menjual) anak, semua orang itu harus dikenai hukuman,” tegas Kagoya seperti dilansir BBC Rabu (5/5/2021).

RUU itu akan menjadi undang-undang apabila presiden sudah menandatanganinya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:penumbalan manusiaUganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bukan Film Noir, “Harapan Ummat“ Adalah Film Abyad
Tulisan selanjutnya Jangan Nonton! Latihan Maraton Olimpiade Tokyo Digelar di Sapporo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?