Hidayatullah.com—Toko serba ada dan kedai makanan cepat saji diwajibkan mengganti peralatan makan sekali pakai yang terbuat dari plastik seperti sendok, garpu dan sedotan mulai musim semi tahun 2022, berdasarkan legislasi yang diloloskan pada hari Jumat (4/6/2021) oleh parlemen Jepang.
Sebagai alternatif dapat digunakan peralatan makan yang terbuat dari kertas atau kayu.
Sekitar 9 juta ton sampah plastik dihasilkan di Jepang setiap tahun. Sekitar 100.000 ton berupa sendok dan sedotan plastik.
Peraturan itu, yang mencakup produksi, penjualan dan mengumpulan barang plastik, dirancang untuk menggiatkan daur ulang plastik.
Usaha kecil akan dikecualikan dari peraturan bari itu, sedangkan supermarket berukuran sedang dan besar, toko serba ada dan jaringan kedai makanan cepat saji akan diharuskan mengganti peralatan makan plastik dengan bahan lain.
Peraturan rinci pelaksanaannya akan diatur lewat kabinet dan peraturan menteri.
Pabrik pembuatan barang plastik akan diminta mengurangi jumlah plastik yang digunakan dari tahan desain dan produksi.
Pemerintah akan memginisiasi program sertifikasi produk mana yang mudah pecah dan merupakan daur ulanng atau mengandung plastik lebih sedikit.
Produk yang sudah memperoleh sertifikat diperkenankan menampilkan logo khusus, lapor Asahi Shimbun Sabtu (5/6/2021).
Program pemungutan sampah plastik akan dikoordinasikan oleh pemerintah lokal, sementara masyarakat diminta lebih giat dalam memisahkan jenis sampah yang mengandung plastik termasuk alat tulis kantor (ATK) dan mainan, sehingga barang tersebut menjadi sampah yang dapat didaur ulang.*