Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Aung San Suu Kyi Dituduh Menyalahgunakan Lahan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Juni 2021 17:50 5:50 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Juni 2021 17:50
Bagikan
Min Aung Hlaing dan Aung San Suu Kyi
Panglima Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing bersama Aung San Suu Kyi
Bagikan

Hidayatullah.com—Aung San Suu Kyi, dan sejumlah bekas pejabat pemerintahannya dikenai tuduhan korupsi baru, menurut laporan media milik pemerintah.

Mengutip komisi antikorupsi Myanmar, koran Global New Light of Myanmar hari Kamis (10/6/2021) mengabarkan bahwa tuduhan korupsi itu berkaitan dengan penyalahgunaan lahan untuk lembaga amal Daw Khin Kyi Foundation, yang dipimpin Aung San Suu Kyi, lansir The Guardian.

Tuduan itu juga berkaitan dengan tuduhan sebelumnya yang dikemukakan oleh bekas kepala pemerintahan wilayah Yangon, yang menuding Aung San Suu Kyi secara tidak sah menerima $600.000 uang tunai dari dirinya berikut emas seberat sekitar 11 kilogram.

Dua persidangan yang akan dihadapi Suu Kyi pekan depan di Naypyidaw, ibukota Myanmar yang khusus dibangun oleh militer, akan mulai mendengarkan keterangan para saksi.

Sidang yang akan dimulai hari Senin memproses dakwaan pelanggaran pembatasan selama kampanye pemilu tahun lalu dan kepemilikan tanpa izin alat komunikasi walkie-talkies.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Global New Light mengatakan berkas kasus sudah dibuka dengan terdakwa Aung San Suu Kyi dan sejumlah pejabat di kantor kepolisian pada hari Rabu (9/6/2021).

“Dia dinyatakan bersalah melakukan kotupsi dengan memanfaatkan jabatannya. Jadi dia dijerat dengan undang-undang antikorupsi, pasal 55,” lapor koran tersebut. UU itu memberikan sanksi penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang dinyatakan bersalah.

Pengacara hukum Aung San Suu Kyi belum menanggapi permintaan komentar tentang hal tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aung San Suu KyiKorupsimyanmar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Netty Aher: Jumlah guru yang divaksin Soal PPN Barang Kebutuhan Pokok, PKS: Berhentilah Menguji Kesabaran Rakyat
Tulisan selanjutnya Ukraina Tolak Masuk Orang Asing yang Divaksinasi Sputnik V

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?