Hidayatullah.com—Aung San Suu Kyi, dan sejumlah bekas pejabat pemerintahannya dikenai tuduhan korupsi baru, menurut laporan media milik pemerintah.
Mengutip komisi antikorupsi Myanmar, koran Global New Light of Myanmar hari Kamis (10/6/2021) mengabarkan bahwa tuduhan korupsi itu berkaitan dengan penyalahgunaan lahan untuk lembaga amal Daw Khin Kyi Foundation, yang dipimpin Aung San Suu Kyi, lansir The Guardian.
Tuduan itu juga berkaitan dengan tuduhan sebelumnya yang dikemukakan oleh bekas kepala pemerintahan wilayah Yangon, yang menuding Aung San Suu Kyi secara tidak sah menerima $600.000 uang tunai dari dirinya berikut emas seberat sekitar 11 kilogram.
Dua persidangan yang akan dihadapi Suu Kyi pekan depan di Naypyidaw, ibukota Myanmar yang khusus dibangun oleh militer, akan mulai mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang yang akan dimulai hari Senin memproses dakwaan pelanggaran pembatasan selama kampanye pemilu tahun lalu dan kepemilikan tanpa izin alat komunikasi walkie-talkies.
Global New Light mengatakan berkas kasus sudah dibuka dengan terdakwa Aung San Suu Kyi dan sejumlah pejabat di kantor kepolisian pada hari Rabu (9/6/2021).
“Dia dinyatakan bersalah melakukan kotupsi dengan memanfaatkan jabatannya. Jadi dia dijerat dengan undang-undang antikorupsi, pasal 55,” lapor koran tersebut. UU itu memberikan sanksi penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang dinyatakan bersalah.
Pengacara hukum Aung San Suu Kyi belum menanggapi permintaan komentar tentang hal tersebut.*