Hidayatullah.com—Para pekerja Filipina yang sudah divaksinasi Covid-19 akan diperbolehkan masuk Hong Kong mulai 30 Agustus, kata Menteri Ketenagakerjaan di Manila.
Hong Kong sudah setuju untuk memperbolehkan pekerja asing asal Filipina yang sudah disuntik vaksin di Filipina untuk datang dan bekerja dengan menunjukkan kartu vaksin. Demikian diumumkan oleh Menteri Silvestre Bello seperti dilaporkan Reuters Ahad (22/8/2021).
Kesepakatan itu akan menguntungkan sekitar 3.000 pekerja yang ingin dikirim ke Hong Kong, karena Bello dalam sebuah pernyataan. Di Hong Kong ada sekitar 210.000 buruh migran asal Filipina, kebanyakan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Hong Kong, yang memberlakukan pembatasan Covid-19 ketat, sebelumnya melarang masuk orang yang disuntik vaksin coronavirus di Filipina.
Sejauh ini, 11,8% dari 110 juta penduduk Filipina sudah divaksinasi lengkap.*