Hidayatullah.com—Kasus penganiayaan terhadap anak di Jepang naik mencapai rekor tertinggi 205.029 pada tahun fiskal 2020, kata Kementerian Kesehatan pada 27 Agustus, terbanyak sejak kementerian mulai mengumpulkan datanya pada 1990.
Data itu berdasarkan pada permintaan untuk konsultasi tentang penganiayaan terhadap anak di bawah 18 tahun di pusat kesejahteraan anak di seluruh Jepang pada periode itu.
Kasus-kasus penganiayaan anak juga naik 5,8 persen, atau 11.249 kasus, dari tahun fiskal 2019.
Angkanya meningkat setiap tahun sejak tahun fiskal 1990.
Dari 205.029 konsultasi, sebanyak 50,5 persen dibawa oleh polisi dan lainnya.
Di banyak kasus, petugas kepolisian yang datang menanggapi panggilan darurat melaporkan tentang kekerasan domestik antara suami dan istri yang terjadi di depan anak, lapor Asahi Shimbun Jumat (27/8/2021).
Pada 13,5 persen kasus, laporannya dimasukkan oleh tetangga atau kenalan ke pusat konsultasi. Pada 8,2 persen kasus, anggota keluarga atau kerabat yang melakukan konsultasi.
Penganiayaan psikologis mencapai 121.325 kasus, atau 59,2 persen, sementara penganiayaan fisik mencapai 50.033 kasus, atau 24,4 persen.
Penelantaran anak yang dilaporkan mencapai 31.420 kasus, atau 15,3 persen.
Selama pandemi Covid-19, orangtua dan anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu bersama di rumah. Beberapa orang menyuarakan keprihatinan kondisi itu akan menyebabkan peningkatan jumlah kasus penganiyaan terhadap anak.
Namun, seorang pejabat kementerian menyimpulkan bahwa tren jumlah konsultasi itu tidak terkait dengan situasi pandemi. Buktinya kasus penganiayaan anak di tahun fiskal 2020 lebih rendah dibandingkan tahun 2019 ketika angkanya mencapai 21,2 persen, dan 2018 ketika angkanya 19,5 persen.
Pada April 2020 ketika Jepang dalam status darurat untuk Covid-19, jumlah konsultasi naik 13 persen dibandingkan bulan yang sama pada 2019.
Di bulan Juni 2020, ketika status darurat sudah dicabut, jumlah konsultasi meningkat 17 persen dibandingkan bulan yang sama tahun lalu.*