Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mengaku Nabi, Penista Agama Dijatuhi Hukuman Mati

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 30 September 2021 06:50 6:50 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 30 September 2021 05:30
Bagikan
Bagikan

Penista agama dituduh membagikan tulisan yang menyangkal Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, dan mengaku bahwa ialah nabi selanjutnya 

Hidayatullah.com — Sebuah pengadilan Pakistan pada Senin memvonis mati seorang kepala sekolah atas tuduhan penistaan agama karena mengklaim bahwa dia adalah nabi. Pengadilan di kota Lahore itu juga mewajibkan Salma Tanveer membayar denda senilai Rp 4,2 juta.

Pengadilan menuduh Tanveer membagikan fotokopi tulisan-tulisannya, yang menyangkal bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir. Umat Islam meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang diutus oleh tuhan dan tidak akan ada lagi setelah dia.

Sekitar 225 juta warga Pakistan merupakan Muslim, sekitar 94 persen populasi negara tersebut.

Kepolisian Lahore menggugat Tanveer dengan pasal penistaan agama berdasarkan pengaduan seorang pemuka agama pada tahun 2013.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dilansir Independent pada Rabu (29/09/2021), dalam vonisnya atas penista agama, hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan: “Terbukti tanpa keraguan bahwa terdakwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina kesucian Nabi Muhammad dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang diatur oleh pasa 84 KUHP Pakistan (PPC).”

Berdasarkan pasal 84 KUHP Pakistan, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sakit jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya “tidak waras” pada saat kejadian dan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkannya.

Namun, jaksa mengajukan laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang mengatakan dia “layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental.”

Mantan presiden Zia ul-Haq pada tahun 1980-an mengubah undang-undang penistaan agama Pakistan dengan memperberat hukuman terhadap pelaku.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Nabi PalsuPakistanpenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aljazair Mulai Produksi Jutaan Vaksin Covid-19 Sinovac
Tulisan selanjutnya kemenangan 10 Cara Meraih Kemenangan yang Hakiki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?