Penista agama dituduh membagikan tulisan yang menyangkal Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, dan mengaku bahwa ialah nabi selanjutnya
Hidayatullah.com — Sebuah pengadilan Pakistan pada Senin memvonis mati seorang kepala sekolah atas tuduhan penistaan agama karena mengklaim bahwa dia adalah nabi. Pengadilan di kota Lahore itu juga mewajibkan Salma Tanveer membayar denda senilai Rp 4,2 juta.
Pengadilan menuduh Tanveer membagikan fotokopi tulisan-tulisannya, yang menyangkal bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir. Umat Islam meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang diutus oleh tuhan dan tidak akan ada lagi setelah dia.
Sekitar 225 juta warga Pakistan merupakan Muslim, sekitar 94 persen populasi negara tersebut.
Kepolisian Lahore menggugat Tanveer dengan pasal penistaan agama berdasarkan pengaduan seorang pemuka agama pada tahun 2013.
Dilansir Independent pada Rabu (29/09/2021), dalam vonisnya atas penista agama, hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan: “Terbukti tanpa keraguan bahwa terdakwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina kesucian Nabi Muhammad dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang diatur oleh pasa 84 KUHP Pakistan (PPC).”
Berdasarkan pasal 84 KUHP Pakistan, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sakit jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya “tidak waras” pada saat kejadian dan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkannya.
Namun, jaksa mengajukan laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang mengatakan dia “layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental.”
Mantan presiden Zia ul-Haq pada tahun 1980-an mengubah undang-undang penistaan agama Pakistan dengan memperberat hukuman terhadap pelaku.*