Hidayatullah.com—Seorang wanita mualaf Jerman yang bergabung dengan kelompok ISIS di Iraq dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh pengadilan di Munich karena terlibat dalam kematian seorang bocah perempuan Yazidi yang dibelinya bersama suaminya sebagai seorang budak.
Jennifer Wenisch duduk di kursi terdakwa sebagai pelaku kejahatan perang karena membiarkan seorang anak perempuan berusia 5 tahun mati kehausan dalam keadaan dirantai di bawah sengatan panas matahari.
Suami Wenisch, seorang pria Iraq, diadili di pengadilan Frankfurt dalam kasus yang sama.
Bocah Yazidi itu meninggal dunia di Fallujah pada tahun 2015.
Wenisch, 30, menolak dakwaan. Tim pengacaranya mengatakan bahwa ibu dari bocah tersebut Nora merupakan saksi yang tidak dapat diandalkan dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa bocah itu benar-benar mati. Nora dan anak perempuannya itu menjadi budak ISIS bersama banyak orang Yazidi lainnya.
Vonis atas suami Wenisch, Taha al-Jumailly, diperkirakan akan diputuskan bulan depan, lansir BBC Senin (25/10/2021).
Kasus ini merupakan satu dari kasus-kasus pertama kejahatan ISIS terhadap orang Yazidi – kelompok etnis Kurdi di bagian utara Iraq – yang diproses di pengadilan.
Wenisch dapat diadili di Jerman karena menggunakan prinsip yuridiksi universal, yang memungkinkan dilakukannya penuntutan terhadap kasus-kasus kejahatan perang – termasuk genosida – yang terjadi di luar negeri (bukan wilayah Jerman). Wenisch ditangkap di Turki pada tahun 2016, kemudian diektradisi ke Jerman, lapor AFP.
Semasa bergabung dengan ISIS, Wenisch diduga menjadi anggota “skuad antimaksiat” semacam polisi syariah Islam di Mosul dan Fallujah.
Pada 2014, para petempur ISIS menyerbu kampung halaman leluhur Yazidi di bagian utara Iraq, menjadikan ribuan wanita dan anak-anak sebagai tawanan dan budaknya.*