Hidayatullah.com–Pengadilan di Argentina menghukum seorang uskup Katolik Roma dengan penjara empat setengah tahun karena mencabuli dua siswa seminari. Keputusan itu merupakan pukulan telak bagi Paus Fransiskus, yang sebelumnya membela uskup cabul tersebut.
Hari Jumat (4/3/2022) Gustavo Zanchetta, 57, divonis bersalah melakukan “pelecehan seksual, yang berlanjut dan diperberat”, dengan diperparah oleh perannya sebagai seorang pemuka agama.
Pengadilan di Orán, kota di barat laut di mana Zanchetta menjabat uskup dari 2013 sampai 2017, memerintahkan agar rohaniwan Katolik itu segera dijebloskan ke dalam bui, lansir The Guardian.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan di negeri asal Paus Fransiskus itu menampar kredibilitas pribadinya dia awalnya membantah tuduhan yang dialamatkan kepada Zanchetta. Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Roma itu bahkan memberikan pekerjaan untuk Zanchetta di Vatikan agar dia keluar dari Argentina.
Paus Fransiskus membela caranya menangani kasus itu, bersikukuh mengatakan Zanchetta “membela diri dengan baik” ketika dihadapkan dengan tuduhan pertama bahwa dia mengoleksi gambar pornografi di ponselnya.
Fransiskus juga membela keputusan untuk memberinya pekerjaan di salah satu kantor Vatikan yang paling sensitif, bendahara yang mengelola investasi dan aset Tahta Suci Vatikan dan, mengatakan Zanchetta telah diberikan terapi psikologis setiap bulan di Spanyol sehingga tidak masuk akal baginya untuk kembali ke Argentina di waktu luang antara setiap sesi.
Setelah sidang putusan, uskup tersebut – yang tampak mengenakan masker – meninggalkan pengadilan dengan mobil, meskipun tidak jelas ke mana dia dibawa.
Otoritas setempat mulai menyelidiki kasusnya setelah tuduhan muncul ke publik pada awal 2019, ketika surat kabar El Tribuno de Salta melaporkan perihal pengaduan masyarakat tentang perilaku Zanchetta sebagai uskup di Orán, sekitar 1.600km (900 mil) barat laut Buenos Aires.
Lima pendeta membuat tuduhan resmi di hadapan otoritas gereja terhadap uskup itu pada tahun 2016, menuduhnya bersikap otoriter, salah dalam mengurus keuangan, dan melakukan pelecehan seksual di Saint John XXIII Seminary.
Pengadilan menerima bukti dari dua pelapor, salah satunya seorang laki-laki yang mengklaim uskup itu mendatanginya dan meminta supaya “dipijat”.
Carlos Lombardi dari Network of Survivors of Ecclesiastical Abuse in Argentina – dan perwakilan korban dalam kasus tersebut – mengatakan hukuman itu adalah “pukulan kuat” bagi Paus “karena pembelaan publik yang dia buat dalam kasus ini …
mereka sekarang tidak memiliki argumen untuk melindungi para penjahat berjubah ini,” imbuhnya.*