Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Uskup Argentina yang Dibela Paus Fransiskus Dihukum Bui karena Mencabuli Seminaris

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Maret 2022 13:52 1:52 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Maret 2022 13:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan di Argentina menghukum seorang uskup Katolik Roma dengan penjara empat setengah tahun karena mencabuli dua siswa seminari. Keputusan itu merupakan pukulan telak bagi Paus Fransiskus, yang sebelumnya membela uskup cabul tersebut.

Hari Jumat (4/3/2022) Gustavo Zanchetta, 57, divonis bersalah melakukan “pelecehan seksual, yang berlanjut dan diperberat”, dengan diperparah oleh perannya sebagai seorang pemuka agama.

Pengadilan di Orán, kota di barat laut di mana Zanchetta menjabat uskup dari 2013 sampai 2017, memerintahkan agar  rohaniwan Katolik itu segera dijebloskan ke dalam bui, lansir The Guardian.

Vonis yang dijatuhkan pengadilan di negeri asal Paus Fransiskus itu menampar kredibilitas pribadinya dia awalnya membantah tuduhan yang dialamatkan kepada Zanchetta. Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Roma itu bahkan memberikan pekerjaan untuk Zanchetta di Vatikan agar dia keluar dari Argentina.

Paus Fransiskus membela caranya menangani kasus itu, bersikukuh mengatakan Zanchetta “membela diri dengan baik” ketika dihadapkan dengan tuduhan pertama bahwa dia mengoleksi gambar pornografi di ponselnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Fransiskus juga membela keputusan untuk memberinya pekerjaan di salah satu kantor Vatikan yang paling sensitif, bendahara yang mengelola investasi dan aset Tahta Suci Vatikan dan, mengatakan Zanchetta telah diberikan terapi psikologis setiap bulan di Spanyol sehingga tidak masuk akal baginya untuk kembali ke Argentina di waktu luang antara setiap sesi.

Setelah sidang putusan, uskup tersebut – yang tampak mengenakan masker – meninggalkan pengadilan dengan mobil, meskipun tidak jelas ke mana dia dibawa.

Otoritas setempat mulai menyelidiki kasusnya setelah tuduhan muncul ke publik pada awal 2019, ketika surat kabar El Tribuno de Salta melaporkan perihal pengaduan masyarakat tentang perilaku Zanchetta sebagai uskup di Orán, sekitar 1.600km (900 mil) barat laut Buenos Aires.

Lima pendeta membuat tuduhan resmi di hadapan otoritas gereja terhadap uskup itu pada tahun 2016, menuduhnya bersikap otoriter, salah dalam mengurus keuangan, dan melakukan pelecehan seksual di Saint John XXIII Seminary.

Pengadilan menerima bukti dari dua pelapor, salah satunya seorang laki-laki yang mengklaim uskup itu mendatanginya dan meminta supaya “dipijat”.

Carlos Lombardi dari Network of Survivors of Ecclesiastical Abuse in Argentina – dan perwakilan korban dalam kasus tersebut – mengatakan hukuman itu adalah “pukulan kuat” bagi Paus “karena pembelaan publik yang dia buat dalam kasus ini …

mereka sekarang tidak memiliki argumen untuk melindungi para penjahat berjubah ini,” imbuhnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ArgentinaGustavo Zanchettapaus FransiskuspencabulanSeminariTahta Suci Vatikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pengungsi ukraina muslim Politisi Spanyol: Pengungsi Ukraina Kita Sambut, Muslim Tidak
Tulisan selanjutnya BNPT Sebutkan Lima Ciri Ceramah Radikal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?