Hidayatullah.com– Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara atas 11 pria karena membuat “penjara” dalam kontainer yang dilengkapi ruang penyiksaan.
Kasus itu berpusat pada tujuh peti kemas yang ditemukan polisi di hutan di bagian selatan Belanda 1hampir dua tahun silam. Polisi mendapatkan informasi perihal penjara itu setelah meretas EncroChat sistem telepon terenkripsi yang populer di kalangan geng kriminal.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan ruang penyiksaan dalam sebuah kontainer, yang dilengkapi dengan kursi dokter gigi, gunting pangkas ranting tanaman, gergaji, pisau bedah dan tang. Enam peti kemas lain difungsikan sebagai sel penjara.
Dalam persidangan, semua terdakwa dinyatakan terlibat dalam perencanaan penculikan, permintaan uang terbusan, pemerasan, penyiksaan dan pembunuh anggota geng kriminal pesaing mereka atau kerabatnya, kata pihak pengadilan distrik Amsterdam dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Rabu (11/5/2022) seperti dilansir AFP.
Mereka membentuk kelompok itu atas dasar persaingan dan perebutan uang di dunia kriminal dan bersikap main hakim sendiri.
Media Belanda menyebut nama pimpinan kelompok itu Roger P, lelaki berusia 50 tahun yang populer di kalangan kawan dan lawan sebagai “Piet Costa” – diduga karena dia sering bepergian ke Kosta Rika.
Costa, yang bulan lalu dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dalam kasus perdagangan narkoba, diganjar hukuman 33 bulan penjara.
Hakim memberikan hukuman delapan tahun penjara kepada seorang tangan kanannya, lelaki berusia 40 tahun.
Sembilan terdakwa lain juga dijebloskan ke penjara, sementara satu dinyatakan bebas dari dakwaan.
Polisi Belanda menemukan kompleks penjara setelah meretas EncroChat pada tahun 2020, dan hakim memutuskan bahwa bukti-bukti yang diambil dai sistem tersebar dapat dipakai di pengadilan.
Dalam pesan yang dikirim lewat EncroChat, geng itu menyebutkan sejumlah kata seperti “kita harus punya tali sabuk yang cukup” dan “tali untuk mengikat mereka”, “kita perlu tang dan catut untuk memotong jemari tangan dan kaki”.*