Hidayatullah.com– Raksasa restoran cepat saji asal Amerika Serikat McDonald’s bersedia membayar denda €1,25 miliar agar terhindar dari dakwaan pidana pengelakan pajak yang dilakukannya di Prancis.
Berdasarkan kesepakatan yang disetujui hari Kamis (16/6/2022) oleh pengadilan di Paris, McDonald’s akan membayar 1,25 miliar euro di Prancis guna menghindari gugatan pidana atas pengelakan pajak yang dilakukannya antara tahun 2009 dan 2020, lapor AFP.
Hakim Stephane Noel mengkonfirmasi penyelesaian kasus pajak terbesar kedua dalam sejarah Prancis itu, terdiri dari €508 juta denda dan €737 juta pajak lama yang belum dibayarkan, yang disetujui pada bulan Mei, bertahun-tahun setelah McDonald’s dituduh memberikan laporan keuangan palsu guna mengecilkan nilai pajak yang harus dibayarkan.
Kepala jaksa penuntut kasus finansial Jean-Francois Bohnert dalam sebuah pernyataan yang dirilis Kamis lalu menyebutkan bahwa dengan disepakatinya pembayaran denda itu maka dakwaan terhadap McDonald’s dianggap berakhir. Dia juga menegaskan bahwa denda tersebut adalah jumlah maksimal yang bisa dituntut dalam kasus tersebut.
Uang McDonald’s dipindahkan ke Luxembourg
Para penyelidik sejak tahun 2014 mulai mencari tahu apakah biaya yang dibayarkan oleh perusahaan McDonald’s Prancis kepada perusahaan induknya di Eropa di Luxembourg merupakan biaya waralaba atau tipu muslihat untuk menciutkan labanya sehingga pajak yang harus dibayarkan berkurang.
Hal tersebut membiarkan perusahaan “menyerap sejumlah besar keuntungan yang dibuat oleh restorannya di Prancis,” kata hakim.
Sebuah sumber yang familiar dengan kasus itu pekan lalu mengatakan bahwa praktik semacam itu biasa dilakukan perusahaan-perusahaan di bawah payung McDonald’s “khusus untuk mengelakkan pajak”.
Mereka menaikkan atau menambahkan biaya waralaba dari perusahaan satu ke perusahaan selanjutnya tanpa justifikasi sama sekali, sedemikian rupa sehingga tidak tampak bahwa hal itu sengaja dilakukan untuk menghindari pajak.
Kasus McDonald’s ini mulai diselidiki oleh kejaksaan Prancis pada tahun 2016, setelah pengurus serikat pekerja melaporkan perusahaan itu ke pihak berwenang karena menutupi pengelakan pajak.
Menanggapi kasus itu, dalam sebuah pernyataan McDonald’s mengatakan pihaknya sudah membayar €2,2 juta euro dalam bentuk pajak untuk kurun waktu yang dipermasalahkan.
“Perjanjian ini mengakhiri kasus pajak dan penyelidikan yudisial tanpa pengakuan kesalahan,” imbuh perusahaan itu, seraya mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka kepada aparat pajak Prancis perihal biaya waralabanya.
Kasus pengelakan pajak terbesar dalam sejarah Prancis sebelumnya adalah pada tahun 2020, ketika perusahaan pesawat terbang Airbus harus membayar €2,1 miliar.*