Hidayatullah.com– Pihak berwenang di Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada seorang aktivis manula penderita kanker stadium empat karena berusaha melakukan protes menentang penyelenggaraan Olimpiade Beijing.
Koo Sze-Yiu, 75, ditangkap polisi pada bulan Februari sebelum melancarkan aksi protes sendirian mengkritik pemerintah China.
Aktivis itu berencana menampilkan peti mati bertuliskan slogan-slogan di luar gedung kantor penghubung Beijing di Hong Kong pada hari pertama penyelenggaraan Winter Games, lansir BBC Selasa (12/7/2022).
Koo didakwa dengan penghasutan, tuduhan yang dibantahnya Dengan dakwaan itu dia dituntut hukuman maksimal dua tahun penjara.
Pengadilan memutuskan hukuman 9 bulan untuk Koo, yang berniat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Polisi mengatakan Koo membuat rencana untuk menempatkan peti mati yang ditempeli bermacam tulisan yang antara lain berbunyi: “Demokrasi dan hak asasi manusia berada di atas Olimpiade Musim Dingin”.
Hakim Peter Law menilai tindakan itu tergolong sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, lapor media independen Hong Kong Free Press.
Koo diharapkan bisa segera dikeluarkan dari penjara bulan depan, menurut media plat merah SCMP, sebab dia sudah mendekam di dalam tahanan sejak bulan Februari.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelum ini, Koo sudah pernah ditangkap belasan kali sebagi aktivis dan demonstran.
Sejak Juli 2020, lebih dari 185 orang telah ditangkap oleh otoritas Hong Kong dengan UU Keamanan Nasional saja. Mereka terdiri dari aktivis pemuda pro-demokrasi, pengusaha, hingga anggota legislatif Hong Kong yang kritis terhadap Beijing.*