Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

The Guardian Kalah di Pengadilan Soal Akses Persidangan Wasiat Pangeran Philip

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Juli 2022 19:14 7:14 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Juli 2022 19:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Koran terkemuka di Inggris The Guardian, hari Jumat (29/7/2022), kalah dalam upaya hukumnya menentang larangan kehadiran media dalam persidangan kasus terkait surat wasiat mendiang Pangeran Philip, suami Ratu Elizabeth II.

Seorang hakim High Court pada September 2021 memutuskan bahwa surat wasiat itu harus tetap dirahasiakan dari publik selama 90 tahun, guna melindungi privasi jandanya, Ratu Elizabeth II, serta anggota keluarga kerajaan lainnya.

Persidangan itu digelar secara tertutup dan media dilarang hadir.

The Guardian kemudian mengambil tindakan hukum terhadap Kejaksaan Agung – sebagai aparat hukum tertinggi kerajaan – serta para pengacara pribadi Ratu Elizabeth, dengan alasan media seharusnya diperbolehkan menghadiri persidangan itu.

Menolak gugatan koran itu, hakim senior Geoffrey Vos dan Victoria Sharp memutuskan bahwa pemberitahuan kepada media perihal persidangan kasus wasiat itu justru akan mengundang hujan publikasi yang tidak perlu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Persidangan itu digelar di masa yang sangat sensitif bagi Ratu dan keluarganya, dan mereka yang berkepentingan tidak akan terlindungi apabila persidangan yang berlarut-larut dilaporkan di media,” kata para hakim, seperti dilansir AFP.

Pengacara Guardian,Caoilfhionn Gallagher, berargumen bahwa “persidangan yang sepenuhnya tertutup seperti ini adalah gangguan paling serius terhadap keadilan terbuka”.

Namun, para hakim mengatakan keadaan kasus itu “luar biasa”, dan bahwa aturan di Inggris “memungkinkan surat wasiat dan nilai-nilainya disembunyikan dari pandangan publik dalam beberapa kasus”.

“Memang benar bahwa hukum berlaku sama untuk keluarga kerajaan, tetapi itu tidak berarti bahwa hukum menghasilkan keputusan yang sama dalam semua situasi.”

Tidak seperti anggota masyarakat biasa, surat wasiat keluarga Windsor secara tradisional dirahasiakan setelah kematian mereka.

Lebih dari 30 anggota keluarga kerajaan berhasil mengajukan permohonan persidangan pengadilan tertutup untuk merahasiakan surat wasiat mereka sejak 1910, menurut The Guardian.

Pangeran Philip, yang juga dikenal sebagai Duke of Edinburgh, wafat pada April 2021, hanya beberapa pekan sebelum ulang tahunnya yang ke-100, setelah lebih dari sebulan dirawat di rumah sakit.

Dia dan Ratu menikah selama 73 tahun.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:inggrisPangeran PhilipRatu Elizabeth IIThe Guardianwasiat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gali Selokan, Malah Temukan Kuburan Massal Korban Kekejaman ISIS
Tulisan selanjutnya Kiswah Ka’bah Diganti Malam Ini, Menandai Tahun Baru Islam 1444 H

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?