Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Afghanistan Hukum Cambuk Pria-Wanita yang Terbukti Berzina

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2022 13:41 1:41 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 12 Agustus 2022 13:41
Bagikan
hukum cambuk afghanistan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pihak berwenang Afghanistan telah mulai secara terbuka menerapkan hukuman hudud Syariah yaitu berupa hukum cambuk untuk pertama kalinya sejak Taliban merebut kekuasaan setahun yang lalu.

Media setempat melaporkan bahwa di provinsi Zabul dua wanita dan seorang pria dicambuk di depan umum sebanyak 39 kali setelah terbukti melakukan perzinahan.

Rahmatullah Hammad, kepala informasi dan budaya Imarah Islam Afghanistan di Zabul, memberikan rincian kepada media. Dia berkata “Di kota Qalat, ibu kota provinsi Zabul, enam orang ditangkap beberapa waktu lalu. Setelah penyelidikan dan pembuktian kejahatan, pengadilan banding mengeluarkan hukuman publik. Mereka dihukum. Seorang wanita dan seorang pria dihukum karena perzinahan, dan masing-masing dicambuk 39 kali.”

Menurut media lokal, pasangan itu hidup bersama tanpa menikah dan terlibat dalam hubungan seksual. Selain menjatuhi hukum cambuk, Afghanistan juga menghukum terpidana pria enam tahun penjara dan terpidana perempuan divonis dua tahun.

Wanita kedua yang tinggal di gedung yang sama dengan pasangan itu dicambuk 20 kali dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena membiarkan hubungan seksual terjadi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Secara terpisah, dua pria dicambuk 20 kali setelah ditangkap atas tuduhan perampokan di provinsi yang sama. Mereka divonis satu bulan penjara.

“Keputusan [dibuat] berdasarkan Syariah, wajar jika itu akan berlaku di pemerintahan Islam,” Bilal Karimi, wakil juru bicara Taliban, mengatakan kepada outlet berita lokal Tolo News.

Bulan lalu pemimpin Imarah Islam, Syekh Hibatullah Akhundzada, menyerukan penerapan hukum Syariah di Afghanistan, menekankan perlunya melestarikan nilai-nilai Islam.

Dia mengatakan pada pertemuan gubernur provinsi di Kandahar bahwa ada kebutuhan untuk menyelesaikan setiap masalah melalui Syariah dan bukan hukum buatan manusia.

“Selama 20 tahun terakhir, ada banyak retorika anti-Syariah dan Islam dan undang-undang yang dibuat oleh rakyat tidak dapat diterapkan,” kata juru bicara Imarah Islam Zabiullah Mujahid juga seperti dikutip Tolo News (07/08/2022).*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum cambukhukum Islamhukuman cambukImarah Islam AfghanistansyariahTaliban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam, Beberapa Fakta Baru Terkait Pembunuhan Brigadir J Terungkap
Tulisan selanjutnya MUI: Metode Dakwah Harus Menyesuaikan Perkembangan Digital

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?