Hidayatullah.com– Dai yang kondang di negeri jiran Malaysia Ebit Lew akan duduk di kursi terdakwa kasus pelecehan seksual dalam persidangan yang digelar mulai 27 sampai 30 September 2022 di Pengadilan Magistrat Tenom di Sabah.
Pria bernama lengkap Ebit Irawan Ibrahim itu dikenai 11 dakwaan pelecehan seksual.
Pada bulan Februari, pendakwah yang dikenal dengan aksinya membagikan bantuan kemanusiaan itu mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Kepala Komunikasi Korporat Kepolisian Malaysia
ACP A Skandaguru dalam pernyataannya yang dirilis Sabtu malam (27/8/2022) mengatakan Ebit Irawan, 37, dijerat dengan Pasal 509 Undang-Undang Pidana dan terancam hukuman penjara lima tahun atau denda atau keduanya apabila dinyatakan bersalah.
Pengadilan menetapkan jaminan sebesar RM1.000 untuk setiap dakwaan dengan dua penjamin, lapor kantor berita resmi Bernama.*