Hidayatullah.com– Kasus pelecehan seksual yang melibatkan dai kondang di Malaysia, Ebit Irawan Ibrahim Lew atau Ebit Lew, hari Selasa (27/9/2022) dimulai di Pengadilan Magistrat Tenom, dengan salah seorang saksi mengatakan bahwa seorang wanita mengaku dikirimi foto organ intim (alat kelamin) oleh penceramah selebriti itu.
Mohd Fairuz Abu, pakar motivasi berusia 37, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia dihubungi oleh seorang wanita menggunakan nama samaran melalui aplikasi WhatsApp setelah dirinya mengunggah posting tentang seorang dai yang terlibat kasus pelecehan seksual dengan seorang wanita di Facebook pada 26 Juli 2021.
“Awalnya, wanita itu tidak memperkenalkan diri dan menyebut namanya. Dia bertanya kepada saya siapa individu (dai) yang saya maksud dalam postingan tersebut.”
“Ketika saya mengatakan bahwa kasus itu berkaitan dengan Ebit Lew, wanita tersebut membagikan kepada saya tangkapan layar dari percakapan Ebit Lew dengan dirinya, serta gambar pornografi (alat kelamin) yang dikirimkan oleh Ebit Lew lewat WhatsApp,” kata Mohd Fairuz Abu, saat memberikan kesaksian di depan hakim magistrat Nur Asyraf Zolhani menjawab pertanyaan dari Deputi Penuntut Umum Zahida Zakaria.
Mohd Fairuz mengatakan dia juga kemudian membagikan tangkapan layar yang dikirimkan oleh wanita tersebut kepada seorang pria bernama Firdaus Wong, yang katanya sedang menangangi kasus serupa yang juga berkaitan dengan Ebit Lew tetapi dengan wanita lain.
Ketika Zahida bertanya kepada Mohd Fairuz tindakan apa yang dia ambil setelah mengirim tangkapan layar itu ke Wong, saksi menjawab bahwa pada 27 Juli 2021 dia mengontak wanita tersebut lewat panggilan telepon guna mendengarkan secara penuh kronologi berkaitan dengan pelecehen yang dialaminya.
“Awalnya, dia takut dan merasa kurang nyaman untuk membagikan kisahnya. Namun, setelah saya menenangkannya, dia membeberkannya dari A sampai Z (dari awal hingga akhir).”
“Saya menyarankan kepada wanita itu agar membuat laporan ke kepolisian, tetapi dia takut dan berkata, ‘Saya ini hanya orang kecil. Ebit Lew itu orang besar. Oleh karena itu, saya tidak ingin membuat laporan’,” papar saksi.
Setelah dia berusaha meyakinkan wanita itu, Mohd Fairuz mengatakan wanita tersebut meminta waktu untuk mendiskusikannya dengan suaminya, dan akhirnya dia membuat laporan kepada kepolisian pada 7 Agustus 2021.
Mohd Fairuz mengatakan dia sendiri secara langsung bertemu dengan wanita itu dan dapat mengidentifikasinya di pengadilan.
Saksi juga mengenali Ebit Lew, yang duduk di kursi saksi.
Ebit Lew, 37, menghadapi 11 dakwaan, termasuk merendahkan kehormatan seorang wanita berusia 40-an tahun dengan mengirimkan kata-kata cabul ke nomor telepon korban lewat aplikasi WhatsApp antara bulan Maret dan Juni 2021.
Ebit Lew, yang juga seorang pengusaha, didakwa dengan menggunakan Pasal 509 UU Pidana yang mengancam pelakunya dengan penjara hingga lima tahun atau denda atau keduanya apabila dinyatakan bersalah, lapor kantor berita Malaysia Bernama.*