Hidayatullah.com– Seorang wanita Denmark berusia 35 tahun, hari Jumat (18/11/2022), dijatuhi hukuman penjara 3 tahun karena pergi ke Suriah sebagai istri dan ibu rumah tangga yang mengurus keluarga seorang petempur ISIS. Dalam persidangan, jaksa mengatakan wanita ibu dari lima anak itu memiliki peran dalam ISIS.
“Meskipun Anda tidak berpartisipasi aktif dalam pertempuran, kami tegaskan bahwa Anda dapat mendukung organisasi teroris itu dengan cara berbelanja di supermarketnya, memelihara anak-anak mereka, dengan menjadi seorang ibu rumah tangga,” kata jaksa Trine Schjodt Fogh seperti dilansir AFP.
Wanita itu, yang mengaku bersalah, didakwa mempromosikan aktivitas ISIS alias Daesh alias IS dengan berperan sebagai ibu rumah tangga dan istri dari seseorang yang aktif dalam organisasi teroris, kata pihak kejaksaan dalam sebuah pernyataan.
Dia juga dinyatakan bersalah memasuki dan bermukim di distrik Al-Raqqa di Provinsi Raqqa dan Provinsi Dar al-Zour di Suriah, yang didefinisikan sebagai zona konflik kala itu.
Wanita itu, yang berasal dari Denmark bagian barat, tiba di Suriah delapan tahun silam, perjalanan “pahit” yang disesalinya, kata pengacaranya Mette Gith Stage kepada kantor berita Ritzau.
Beberapa tahun terakhir merupakan masa yang sulit baginya, pertama di “kekhalifahan” ISIS, kemudian di kamp penjara yang dikuasai pasukan Kurdi dan sekarang di penjara Denmark. “Dia sangat merindukan anak-anaknya dan sangat ingin kasus ini berakhir sehingga dia dan anak-anaknya dapat melanjutkan hidup mereka,” kata pengacara itu.
Pada Oktober 2021, Denmark memindahkan tiga wanita dan 14 anak dari kamp Roj yang dikuasai Kurdi di timur laut Suriah dalam operasi gabungan dengan Jerman.
Ketiga wanita itu ditangkap setibanya di Denmark dan sejak itu ditahan. Persidangan wanita ini merupakan yang pertama tuntas, masih ada dua lagi yang sedang diproses dalam kasus serupa.*