Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kepolisian Islam Nigeria Gerebek Pernikahan Sesama Jenis, Dua Mempelai Homo Buron

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 21 Desember 2022 16:15 4:15 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 21 Desember 2022 18:05
Bagikan
pernikahan sesama jenis
Bagikan

Hidayatullah.com — Kepolisian Islam di sebuah kota di Nigeria telah menangkap 19 orang, karena dugaan menghadiri pernikahan sesama jenis atau pasangan homo.

Juru bicara kepolisian, Lawal Ibrahim Fagge, mengatakan polisi menggerebek sebuah pernikahan sesama jenis di Kano, Nigeria usai mendapat laporan warga.

Kedua mempelai, yang belum mengambil sumpah pernikahan mereka, berhasil lolos dari penggerebekan dan melarikan diri. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran.

Di wilayah Kano yang populasi mayoritasnya Muslim, hukum Islam diterapkan berdampingan dengan hukum sekuler.

Perilaku homoseksual merupakan perilaku ilegal berdasarkan kedua sistem hukum Nigeria, yang sebagian besar penduduknya di utara adalah Muslim dan sebagian besar penduduknya di selatan adalah orang Kristen.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kepolisian Islam Kano dikenal sebagai Hisbah dan memberlakukan kode moral yang ketat.

Fagge mengatakan kepada BBC bahwa kepolisian tidak bermaksud untuk menghukum 15 pria dan empat wanita tamu pernikahan yang ditangkap dalam penggerebekan pada hari Minggu.

Sebaliknya, kelompok itu – yang katanya termasuk kaum gay dan crosdresser – sedang menjalani “konseling”, dan orang tua atau wali mereka telah dipanggil.

“Kami akan menjajaki jalan perubahan sebelum kami menuntut mereka di pengadilan. Pertama kami menasihati mereka, dan melibatkan orang tua dan kami berharap mereka mengubah gaya hidup mereka,” kata juru bicara Hisbah.

Pengadilan Islam Kano tidak pernah menghukum siapa pun karena gay.

Fagge mengatakan bahwa 18 orang yang menghadiri upacara pernikahan serupa tahun lalu telah dibebaskan setelah menandatangani dokumen yang memberikan “janji bahwa mereka akan mengubah gaya hidup mereka”.*


Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualnigeriaPernikahan sesama jenis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aparat Belanda dan Jerman Menyita 250 Ton Kembang Api Ilegal
Tulisan selanjutnya Vatikan Pecat Pendeta Anti-aborsi Pendukung Trump

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?