Hidayatullah.com — Kepolisian Islam di sebuah kota di Nigeria telah menangkap 19 orang, karena dugaan menghadiri pernikahan sesama jenis atau pasangan homo.
Juru bicara kepolisian, Lawal Ibrahim Fagge, mengatakan polisi menggerebek sebuah pernikahan sesama jenis di Kano, Nigeria usai mendapat laporan warga.
Kedua mempelai, yang belum mengambil sumpah pernikahan mereka, berhasil lolos dari penggerebekan dan melarikan diri. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran.
Di wilayah Kano yang populasi mayoritasnya Muslim, hukum Islam diterapkan berdampingan dengan hukum sekuler.
Perilaku homoseksual merupakan perilaku ilegal berdasarkan kedua sistem hukum Nigeria, yang sebagian besar penduduknya di utara adalah Muslim dan sebagian besar penduduknya di selatan adalah orang Kristen.
Kepolisian Islam Kano dikenal sebagai Hisbah dan memberlakukan kode moral yang ketat.
Fagge mengatakan kepada BBC bahwa kepolisian tidak bermaksud untuk menghukum 15 pria dan empat wanita tamu pernikahan yang ditangkap dalam penggerebekan pada hari Minggu.
Sebaliknya, kelompok itu – yang katanya termasuk kaum gay dan crosdresser – sedang menjalani “konseling”, dan orang tua atau wali mereka telah dipanggil.
“Kami akan menjajaki jalan perubahan sebelum kami menuntut mereka di pengadilan. Pertama kami menasihati mereka, dan melibatkan orang tua dan kami berharap mereka mengubah gaya hidup mereka,” kata juru bicara Hisbah.
Pengadilan Islam Kano tidak pernah menghukum siapa pun karena gay.
Fagge mengatakan bahwa 18 orang yang menghadiri upacara pernikahan serupa tahun lalu telah dibebaskan setelah menandatangani dokumen yang memberikan “janji bahwa mereka akan mengubah gaya hidup mereka”.*
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media