Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Presiden Myanmar Setujui UU ‘Berbau’ Anti-Muslim

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 1 September 2015 20:44 8:44 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 1 September 2015 20:25
Bagikan
Etnis minoritas di Myanmar, Rohingya, yang berada di dalam kamp pengungsian di Songkhla, Thailand.
Bagikan

Hidayatullah.com–Presiden Myanmar hari Senin (31/8/2015) menyetujui empat rancangan undang-undang yang dianggap kontroversial. RUU ini diusung oleh umat Buddha radikal, sehingga dikecam oleh kelompok-kelompok HAM karena bertujuan mendiskriminasi minoritas Muslim di negara tersebut.

Myanmar yang melakukan pemilihan nasional pertamanya pada 8 November 2011, setelah lebih dari dua dekade dikuasai militer dan kemudian menyerahkan kepemimpinan dan membuka politik dan ekonomi mereka, telah menyaksikan tumbuhnya kebencian terhadap Muslim.

Presiden Thein Sein menyetujui UU Monogami, setelah diloloskan oleh parlemen pada 21 Agustus, kata Zaw Htay, seorang pejabat senior di kantor presiden kepada Reuters. Undang-undang tersebut dikirimkan kembali ke parlemen untuk diperiksa ulang sebelum ditandatangani.

Undang-undang tersebut menerapkan hukuman bagi mereka yang memiliki lebih dari satu istri atau hidup dengan pasangan yang bukan merupakan istri atau suami mereka.

Pemerintah mengelak tuduhan Undang-undang tersebut ditujukan pada Muslim, yang diperkirakan 5 persen dari populasi negara tersebut, yang beberapa di antaranya melakukan poligami.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Presiden juga menandatangani dua undang-undang lainnya, yang membatasi pindah agama dan pernikahan beda agama pada 26 Agustus, kata Zaw Htay.

Langkah-langkah tersebut adalah bagian dari empat “Hukum Perlindungan Ras dan Agama” yang diprakarsai oleh Komite Perlindungan Kewarganegaraan dan Agama, atau Ma Ba Tha.

Undang-undang tersebut berbahaya bagi Myanmar, kata seorang pejabat Human Rights Watch yang berbasis di New York.

“Mereka menciptakan potensi diskriminasi dengan landasan keagamaan dan menimbulkan kemungkinan ketegangan umum yang serius,” kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia, Human Rights Watch, seperti diberitakan VOA.

“Undang-undang ini kini telah disetujui, dan kekhawatiran yang muncul adalah bagaimana undang-undang ini diterapkan dan ditegakkan.”

Pada bulan Mei, Presiden menandatangani RUU pengendalian jumlah penduduk yang didukung oleh Ma Ba Tha, yang memaksa perempuan untuk memberikan jarak waktu tiga tahun sebelum melahirkan kembali.

Kelompok yang dipimpin oleh biara menyebarkan sentimen anti-Muslim, yang mereka tuduh berusaha mengambil alih Myanmar dan mengalahkan mayoritas Buddha.

Ratusan orang tewas dalam kekerasan agama di Myanmar. Pada tahun 2012, satu insiden di negara bagian Rakhine berujung pada 140.000 orang pergi mengungsi, dan sebagian besar adalah anggota minoritas Muslim Rohingya yang kewarganegaraannya tidak diakui.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anti-Muslimmyanmarundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Daftar Calon Haji yang Meninggal di Tanah Suci
Tulisan selanjutnya Sudah 67 RW di Yogyakarta Canangkan Bebas Asap Rokok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?