Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Isi Perintah Trump yang Melarang Pengungsi dan Warga 7 Negara Mayoritas Muslim Masuk ke Amerika

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Januari 2017 08:49 8:49 am
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Januari 2017 06:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Presiden Donald Trump hari Jumat (27/1/2017) menandatangani surat perintah berisi larangan masuk bagi pengungsi Suriah dan warga dari 7 negara mayoritas Muslim ke wilayah Amerika Serikat. Berikut isi surat perintah itu, yang dikecam oleh kelompok-kelompok pembela hak sipil dan sudah menimbulkan kekacauan di sejumlah tempat, seperti dilansir Reuters.

Penghentian sementara visa untuk sejumlah negara tertentu

Surat perintah yang diteken Trump itu melarang masuk orang-orang asing dari beberapa negara tertentu selama 90 hari (3 bulan). Meskipun tidak ada nama negara yang disebut di dalamnya, tetapi surat itu merujuk pada sebuah statuta yang mengatakan larangan itu dikenai atas tujuh negara mayoritas Muslim: Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, Yaman dan Iraq. Ada pengecualian untuk jenis visa tertentu, termasuk bagi diplomat dan staf Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Penghentian sementara itu ditujukan untuk memberikan waktu kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, dan Direktur Intelijen Nasional untuk menetapkan apa saja informasi yang dibutuhkan dari masing-masing negara agar visa yang dikeluarkan tidak diberikan kepada individu yang membahayakan keamanan Amerika Serikat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perubahan screening keimigrasian

Surat perintah itu meminta dilakukan pengkajian ulang guna menciptakan proses screening tunggal bagi orang-orang asing yang memasuki wilayah AS, yang antara lain bisa jadi berupa wawancara perorangan, pemeriksaan identitas yang lebih meluas atau pengisian formulir yang lebih panjang.

Dalam sistem yang berlaku sekarang, sebagian aplikasi visa mengharuskan wawancara, tetapi lainnya tidak. Pemerintah AS saat ini sudah memiliki database ekstensif, tetapi sebagian kalangan meyakini database itu perlu diperluas.

Surat perintah itu menghentikan sementara Visa Interview Waiver Program, yang memungkinkan sebagian staf konsular pemohon visa dikecualikan dari wawancara tatap muka jika mereka ingin memperbarui visa sementaranya yang akan segera habis dalam kurun setahun.

Para praktisi hukum keimigrasian mengatakan perubahan-perubahan itu akan membuat rutinitas aplikasi visa semakin rumit dan memakan banyak waktu, dan bisa berarti lebih banyak orang akan membutuhkan bantuan untuk melalui proses mendapatkan visa.Guna mematiskan agar waktu tunggu wawancara tidak terlalu lama, surat perintah itu meminta agar lebih banyak staf konsular dipekerjakan di kedutaan-keduataan AS di luar negeri.

Pembatasan pengungsi

Surat perintah itu meminta penghentian sementara penerimaan semua pengungsi selama 4 bulan, sehingga pemerintah bisa mempelajari proses yang ada dan memutuskan apakah perlu dilakukan penambahan pemeriksaan, meskipun ada pengecualian kasus-per-kasus dalam hal ini.

Surat perintah itu memberlakukan larangan penerimaan pengungsi Suriah secara menyeluruh sampai perubahan-perubahan yang perlu dilakukan sudah dibuat untuk program pengungsi. Tidak ada penjelasan lebih jauh tentang masalah ini, yang berarti larangan masuk pengungsi Suriah berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Jika larangan itu sudah dicabut, pemerintah Amerika Serikat hanya akan memprioritaskan aplikasi suaka pengungsi bagi mereka yang teraniaya karena alasan agama, tetapi dengan catatan mereka harus berasal dari kelompok minoritas. Dengan kata lain, berarti pengungsi Muslim dari negara mayoritas Muslim tidak akan diterima permohonan suakanya di Amerika Serikat.

Dalam wawancara di televisi, Trump mengatakan langkah itu akan melindungi kaum Kristiani. Kebijakan itu juga akan melindungi kaum minoritas seperti Yazidi di Timur Tengah. Kebijakan yang satu ini, menurut pakar-pakar hukum, potensial menimbulkan banyak gugatan hukum terkait diskriminasi agama.

Begitu pintu bagi pengungsi dibuka kembali, jumlah yang diterima berkurang. Pada tahun 2017, Amerika Serikat dipatok hanya akan menerima 50.000 orang. Bandingkan jumlah itu dengan 85.000 yang ditetapkan pemerintahan Presiden Obama pada 2016.

Surat perintah itu mengizinkan negara bagian atau kota menolak pemukiman kembali para pengungsi di wilayah mereka. Aparat hukum setempat juga diberikan wewenang untuk memutuskan apakah orang boleh/tidak tinggal di daerah mereka.

Melengkapi Biometric Entry-Exit Tracking System

Sistem itu ditujukan untuk melacak kedatangan dan kepergian orang asing dengan menggunakan informasi seperti sidik jari. Pemerintahan Obama telah memutuskan bahwa sistem pemeriksaan biometrik untuk orang asing yang keluar wilayah AS di bandara-bandara terbesar akan diiplementasikan mulai 2018.

Sebagian pakar mengatakan bahwa agar sistem berjalan mulus, harus mencakup seluruh pintu masuk/keluar baik darat, laut, maupun udara. Menurut laporan tahun 2014 dari Bipartisan Policy Center, implementasi sistem ini akan membutuhkan biaya sangat mahal dan memberikan “penilaian beragam pada tujuan pelaksanaannya.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebagian Tindak KDRT Tak Lagi Dipidanakan di Rusia
Tulisan selanjutnya Donal Trump Lantik 11 Penganut Yahudi untuk Jabatan Penting

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?