Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

India Keluar Perintah Kedua Penangkapan Zakir Naik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 April 2017 07:43 7:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 April 2017 07:43
Bagikan
Dr Zakir Naik ceramah di Melaka
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Khusus Badan Investigasi Nasional India (NIA) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pendakwah internasional, Dr Zakir Naik dengan tuduhan ‘dakwahnya menganjurkan kekerasan’.

The Times of India melaporkan, NIA telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa Zakir dinilai sering mangkir ke pengadilan, setelah tiga gugatan dikeluarkan terhadapnya.

“Menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Zakir Naik,” kata PR Bhavake, hakim pengadilan khusus,  hari Kamis, (13/04/2017).

Selain itu, pihak Direktorat Penegakan India sedang menyelidiki uang senilai 60 crore rupee (600 juta rupee) terkait penerimaan dana luar negeri oleh Zakir dan entitasnya, termasuk Islamic Research Foundation (IRF) dengan tuduhan pencucian uang.

Baca:  Zakir Naik Meminta Dukungan atas Hasutan ‘Terorisme’

NIA juga telah memasukan nama Zakir Naik dan beberapa pejabat perusahaanya terlibat dengan tuduhan menimbulkan permusuhan antar penganut agama di India.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sementara itu, pemerintah India dikabarkan telah menyampaikan pemberitahuan ini kepada pihak Interpol untuk menghalangi Presiden IRF ini agar tidak keluar dari lokasi di mana ia berada saat ini.

Pengacara Zakir Naik, Taraq Sayyed dan Mubin Solkar berpendapat pengadilan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut. Sebab, status Zakir belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya. Sehingga, pengadilan dianggap tidak memiliki jurisdiksi untuk melawan Zakir.

Pendakwah berusia 51 tahun itu meninggalkan India tahun lalu, didakwa untuk mengelakkan penangkapan selepas beberapa pelaku serangan terorisme Dhaka mendakwa tindakan terorismenya seolah diilhami ceramah  Zakir, hal ini telah dibantah.

Baca:  Tak Temukan Bukti Bersalah, Zakir Naik Jawab Tuduhan

Ketidakhadiran Zakir Naik dari panggilan pengadilan India berkenaan dengan keamanan dirinya. Pasalnya, India dikenal memiliki riwayat penyiksaan terhadap penganut agama Islam.

Zakir baru-baru ini menerima anugerah dari Pemerintah Malaysia dan ia juga memiliki status  permanent residence (PR) di Malaysia yang didapat sejak 5 tahun lalu.

Hari Rabu (19/o4/2017), Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi memberi kepastian bahwa Zakir Naik tidak hanya tinggal di Malaysia, tapi juga di beberapa negara lainnya.

“Saya ingin mengkonfirmasi bahwa dia (Zakir Naik) memegang status permanent residence di Malaysia. Tapi dia bukan warga negara Malaysia,” tegas Ahmad Zahid yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri Malaysia dikutip The Star.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IndiakristologiMalaysiaNIAPengadilan Khusus Badan Investigasi Nasional Indiapermanent residencesurat perintah penangkapanZakir Naik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yayasan Dinayet Turki akan Bangun Masjid-Masjid yang Hancur di Suriah
Tulisan selanjutnya Iran Akui Bekali Senjata Milisi Syiah Houthi Serang Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?