Hidayatullah.com—Dua tersangka bekas agen dinas rahasia Suriah dikenai dakwaan berpartisipasi dalam pemerkosaan massal, penyiksaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Demikian diumumkan kantor kejaksaan federal Jerman hari Selasa (28/10/2019) seperti dilansir DW.
Dalam operasi gabungan aparat Jerman dan Prancis, dua pria Suriah itu ditangkap di wilayah Berlin dan Rheinland-Pfalz pada bulan Februari bersama dengan tersangka ketiga yang diringkus di Prancis.
Terdakwa Anwar R diketahui meninggalkan Suriah pada tahun 2012 dan terdakwa Eyad A-G meninggalkan Suriah pada tahun 2013. Anwar R diyakini mengepalai sebuah unit investigasi di penjaranya sendiri di daerah Damaskus dari April 2011 sampai September 2012.
Menurut jaksa, unit itu secara khusus memerangi anggota oposisi Suriah dan secara sistematis melakukan penyiksaan terhadap orang-orang yang ditangkapnya guna mendapatkan informasi atau pengakuan secara paksa.
Pihak kejaksaan di wilayah Karlshure mendakwa Anwar R pada 22 Oktober. Dia dituduh melakukan kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan dikenai dakwaan pembunuhan dalam 58 kasus, pemerkosaan serta “serangan seksual berat” di dalam penjara di mana terdapat lebih dari 4.000 tahanan yang mengalami “penyiksaan brutal dan masif.”
Terdakwa kedua, Eyad A-G, disebut dalam dakwaan memburu orang-orang yang memprotes rezim Presiden Bashar Al-Assad di kta Douma pada tahun 2011, memenjarakan mereka di unit yang sama di Damaskus meskipun mengetahui bahwa terjadi penyiksaan brutal di penjara tersebut.
Pihak jaksa mengatakan Eyad A-G diduga membantu dan terlibat dalam dua kasus pembunuhan dan penyiksaan fisik terhadap sedikitnya 30 orang pada tahun 2011.
Beberapa kasus hukum lain saat ini sedang diproses di Jerman atas orang-orang rezim Assad.
Pada tahun 2018, kejaksaan Jerman mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Jamil Hasssan, seorang pejabat tinggi rezim Suriah yang memimpin direktorat intelijen Angkatan Udara Suriah dan dituduh mengawasai pelaksanaan penyiksaan dan pembuhunan ratusan orang tahanan.
Kasus itu dimasukkan dalam yuridiksi internasional, yang memungkinkan negara manapun dapat mengadili tersangka tak peduli di mana kejahatan yang dituduhkan dilakukan.*