Hidayatullah.com– Badan regulator media Mesir mengatakan bahwa mereka akan mengharuskan streaming platform untuk mematuhi peraturan tertentu agar konten yang ditawarkan sesuai dengan “nilai-nilai dan tradisi masyarakat”.
Dilansir BBC Selasa (13/9/2022), Dewan Tertinggi Regulasi Media dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya akan mengharuskan platform seperti Netflix, Disney+, untuk mengajukan izin agar dapat beroperasi di Mesir.
“Langkah-langkah yang diperlukan” akan diambil guna menindak platform yang tidak mengindahkan nilai dan budaya masyarakat Mesir, kata SCMR.
Pernyataan itu mencatat bahwa pelanggan platform streaming di Mesir telah mengalami “peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat besar”.
Pernyataan dikeluarkan menyusul langkah serupa yang diambil oleh sejumlah negara Teluk, yang mendesak Netflix dan kawan-kawan menghapus konten yang tidak islami dan bertentangan dengan norma masyarakat, termasuk konten LGBT yang ditujukan bagi anak-anak usia muda.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/