Rapat Paripurna DPR, Rabu (11/6) malam, akhirnya tetap mengesyahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi undang-undang. Pengesahan RUU tersebut dilakukan setelah mendengarkan pandangan akhir Fraksi Kesatuan dan Kebangsaan Indonesia yang menyatakan keberatan jika peraturan itu disahkan. Sedangkan fraksi-fraksi lain yang hadir menyatakan setuju RUU Sisdiknas disahkan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu tidak dihadiri satu pun dari 151 anggota F-PDIP. Ketidakhadiran anggota F-PDIP itu merupakan wujud penolakan atas pengesahan RUU Sisdiknas tersebut. Meskipun demikian, ketidakhadiran anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tidak berpengaruh terhadap sahnya mekanisme pengambilan keputusan. Pasalnya, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari Selasa lalu sudah disepakati untuk tidak mempersyaratkan kuorum dalam rapat paripurna lanjutan. Karena itu, kemarin rapat langsung dibuka tanpa terlebih dulu menyebutkan berapa anggota yang hadir. Kecuali F-PDIP, anggota DPR dari delapan fraksi lainnya hadir. Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Reformasi, Fraksi TNI/Polri, Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia, Fraksi Partai Bulan Bintang, dan Fraksi Partai Perserikatan Daulatul Ummah. Jumlah anggota yang hadir lebih kurang sama dengan yang hadir pada rapat paripurna Selasa lalu, yakni 297 orang. Di antara delapan fraksi tersebut, hanya Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI) yang menyatakan tidak setuju atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi UU. Namun, lewat kata akhirnya, F-KKI menyatakan tetap menghargai hasil keputusan rapat paripurna. Sikap “penghargaan” F-KKI yang dikemukakan Astrid Susanto tersebut disambut tepuk tangan oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Pukul 20.35 WIB Muhaimin mengetuk palu pertanda pengesahan RUU Sisdiknas, namun sejumlah anggota DPR menyampaikan intrupsi keberatan dan menyatakan tidak bertangggungjawab. Interupsi itu sebagai pertanggungjawaban kepada konstituen yang sebagian menghendaki RUU itu ditolak. Di tempat terpisah, Menteri Pendidikan Nasional Malik Fadjar yakin tidak akan terjadi perpecahan di masyarakat meski masih ada kelompok yang menentang pengesahan RUU Sisdiknas. Dia mengimbau masing-masing pihak memasyarakatkan perundangan baru tersebut. Mendiknas juga percaya tak akan ada pembangkangan sosial setelah RUU disahkan. “Saya yakin sebagai warga negara yang baik, kalau sudah dimufakati tidak ada istilah pembangkangan,” kata Malik Fadjar. Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar dan mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Anwar Arifin menegaskan, UU yang baru disahkan akan menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini. Dengan demikian, kata Anwar, tidak perlu ada kekhawatiran soal adanya intervensi pemerintah di sekolah sehubungan dengan pasal pendidikan agama. Pasal tersebut semula berada di urutan ke-13. Sebelumnya, para penentang RUU Sisdiknas yang kebanyakan beragama non-muslim merasa keberatan perihal disyahkannya RUU ini. Diantara pasal yang ditolak kalangan non-muslim adalah pasal 13, yang diantara isinya mewajibkan setiap sekolah mengajarkan pendidikan agama sesuai agama murid yang dianut. Meski Kementrian Pendidikan Nasional dan Meneg PAN, memberikan jalan tengah dengan menyediakan anggaran termasuk menyiapkan guru agamanya toh pada akhirnya F-PDI tetap tak hadir dalam sidang paripurna kemarin malam. (kp/l6p/mi/ant/cha)