Hidayatullah.com–“Jaksa itu mencoba mencari satu bukti bahwa saksi-saksi yang melakukan bom Bali dan Marriott itu mendapatkan inspirasi dari Ustad, tetapi ternyata gagal,” kata Assegaf saat ditemui usai persidangan kasus Abubakar Ba`asyirdi Gedung Auditorium Departemen Pertanian di Jakarta, Kamis. Seluruh saksi, menurut Assegaf, menerangkan tidak adanya kaitan apapun dengan Ba`asyir. “Sejak awal kita yakini pengajuan perkara ini adalah pengajuan yang sia-sia sehingga perkara terlihat dipaksakan,” ujarnya. Sementara itu JPU Salman Maryadi menyatakan saksi yang diajukannya tidak harus langsung mengetahui keterlibatan Abubakar Ba`asyirdalam perkara yang didakwakan. “Lagi pula kami tidak mendakwa Ba`asyir secara langsung,” kata Salman. Dalam dakwaan primair, Ustadz Ba`asyir dituduh sebagai Amir Jamaah Islamiyah (JI) yang selama ini selalu dianggap yang bertanggung jawab terhadap beberapa aksi teror di tanah air. Persidangan pada Kamis (9/12) menghadirkan tujuh orang saksi yang seorang diantaranya yaitu Nurhayati (32) adalah saksi korban. Nurhayati suaminya adalah salah seorang sopir taksi yang meninggal pada saat ledakan di JW Marriott. Tentang pengajuan saksi korban oleh JPU, Ketua Majelis Hakim, Soedarto, SH meminta pada JPU agar Nurhayati merupakan saksi korban terakhir yang diajukan karena peledakan bom di JW Marriott sudah merupakan fakta yang sangat jelas dan agar sidang tidak berlarut-larut. Sidang ditutup pada pukul 14.40 WIB dan akan dilanjutkan pada Kamis (16/12) pekan depan dengan agenda pemeriksaan delapan orang saksi. [Ant]