Massa Front Pembela Islam (FPI) secara bergelombang menunggu pembebasan Habib Rizieq. Tapi surat penahanan pimpinan FPI itu justru diperpanjang Hidayatullah.com–Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menunggu pembebasan Habib Rizieq dari tahanan Polda Metro Jaya sejak Rabu pagi (20/8) akhirnya pulang dengan kekecewaan sore tadi. Habib Rizieq yang masa penahanan yang seharusnya sudah habis pada Selasa (19/8) tidak jadi dibebaskan. Kejati DKI Jakarta, Rabu siang mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan Habib Rizieq.
Ratusan massa FPI yang mengeruduk Polda Metro Jaya datang secara bergelombang. Sebagian massa ada yang sudah datang sejak pagi-pagi buta, setelah mengetahui massa penahanan Habib Rizieq telah habis dan belum ada surat perpanjangan penahanannnya. Namun setelah ditunggu-tunggu sampai menjelang siang, Habib belum juga dibebaskan, sekitar pukul 10.00 WIB ratusan massa FPI datang lagi ke Polda Metro Jaya. Mereka menggelar aksi menuntut pembebasan Habib Rizieq.
Meski digeruduk ratusan massa FPI, Polda Metro Jaya tetap tidak melepaskan Habib Rizieq. Polda tetap mempertahankan Habib Rizieq berada dalam tahanan, meski tidak mengantongi surat perpanjangan penahanan. Baru pada Rabu siang, sekitar pukul 12.00 WIB, Jaksa Penuntut dari Kejati DKI Jakarta, Wahyudi, datang ke Polda Metro Jaya untuk mengantar surat perpanjangan penahanan Habib Rizieq.
Surat perpanjangan penahanan yang dibawa Wahyudi mulai dari tanggal 12 Agustus hingga 10 September 2008. Menurut keterangan Wahyudi, berkas kasus Habib Rizieq sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Jadi surat perpanjangan penahanannya dari hakim. Dia akan tetap ditahan sampai 10 September untuk proses di pengadilan,” kata Wahyudi.
Kuasa hukum FPI, Sugito, membenarkan adanya surat perpanjangan penahanan Habib Rizieq. Namun pihaknya baru menerima surat perpanjangan penahanan itu Rabu (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB. “Ini artinya Habib 12 jam ditahan tanpa surat. Berdasarkan pasal 25 ayat 3 KUHP bila masa penahanan seorang tersangka habis atau tidak diperpanjang maka dia harus bebas. Ini juga berarti Polda Metro Jaya telah merampas kemerdekaan Habib Rizieq,” ungkap Sugito penuh kekecewaan.
Menurut keterangan Sugito, pihaknya sudah bernegosiasi dengan Polda Metro Jaya namun petugas jaga Polda tidak mempunyai keberanian untuk melepas Rizieq dan Munarman. “Jadi sebenarnya yang berhak bebas bukan hanya Habib, tapi juga Munarman. Keduanya ditahan 20 hari sejak 31 Juli dan berakhir pada 19 Agustus. Tapi Polda tetap menahannya, meski tidak ada surat perpanjangan penahanannya,” katanya.
Habib Rizieq dan Munarman ditahan di Polda Metro Jaya statusnya hanya sebagai titipan Kejati DKI Jakarta. Berkas-berkas dan tersangkanya sudah diserahkan ke Kejati sejak beberapa waktu lalu. Namun penahanan Habib Rizieq dan Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus insiden bentrok dengan massa Aliansi Kengsaan dan Kebebasan untuk Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Monas itu, penahanannya tetap dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.
Sugito mengungkapkan, penahanan terhadap 9 anggota FPI, termasuk Munarman, tidak sah. Sebab sampai saat ini mereka belum ada surat perpanjangan penahanannya. Baru Habib Rizieq saja yang sudah ada surat perpanjangan penahanan.
“Bahkan permohonan pun baru diurus. Saya tidak habis pikir untuk Munarman, Matsuni Kaloko, dan 7 laskar FPI lainnya yang tetap ditahan, tanpa ada kepastian hukum. Surat perpanjangan penahannya belum ada. Tapi Polda Metro Jaya tetap tidak mau membebaskan mereka. Seharusnya mereka sudah bebas demi hukum,” tegasnya.
Atas kedzaliman dan ketidakpastian hukum yang diterima kliennya ini, Sugito mengancam akan mengirimkan protes keras. Disamping itu, Sugito juga akan membuat surat resmi ke Kejagung, Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM. [tti/hidayatullah.com]