Hidayatullah.com– Meski bulan Ramadhan 1430 Hijriyyah telah berlalu, bukan berarti tempat hiburan malam (THM) atau karaoke yang menyalahi aturan kembali bebas beroperasi. Pemerintah Kota Depok berencana akan menutup seluruh tempat hiburan karaoke yang dianggap melanggar ketentuan hukum di wilayah ini.
Pemkot Depok, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, akan menutup tempat karaoke yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata. Para pengelola diberikan waktu selama 12 hari sejak Selasa (06/10).
Rencana Pemerintah Kota Depok tersebut didukung penuh Forum Betawi Rempug Kota Depok, organisasi kemasyarakatan Betawi.
Forum Betawi Rempug Kota Depok, Muhammad Kanta, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana Pemda tersebut.
“Kami mendukung rencana penutupan karaoke tersebut,” tegas Kanta. [ai/ant/hidayatullah.com]