Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Undang-undang Pornografi.
“Undang-undang Pornografi memang sudah disahkan, tapi peraturan pemerintahnya belum ada,” kata Sekertaris Umum MUI Jatim Imam Tabrani di Surabaya, Senin (4/1).
Menurut Imam, selama PP itu belum ada, UU Pornografi hanya formalitas dan tidak dapat diterapkan. Pasalnya untuk menertibkan pornografi, dasar agama saja tidak cukup.
“Perlu aturan tegas karena agama hanya memberikan sanksi moral, tidak dapat memberikan sanksi secara hukum. Sedangkan yang memberikan sanksi hukum itu adalah UU dan PP,” kata Imam.
Imam menambahkan, bila tidak segera dikeluarkan PP, jangan harap kasus pornografi seperti dalam tayangan film berjudul “Suster Keramas” yang dibintangi Rin Sakuragi bisa tuntas. Film yang diputar di sejumlah gedung bioskop di Surabaya sejak 31 Desember 2009, itu banyak memicu pro-kontra.
“Jangan sampai Indonesia terus-terusan dicekoki hal-hal berbau porno, karena masyarakatnya mayoritas muslim dan tidak cocok dengan adat ketimuran,” jelas Imam.
Langkah Menag
Sementara titu, Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tinginya atas keputusan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sebagian pihak untuk membatalkan
sebagian pasal UU Pornografi. Bila tuntutan itu dikabulkan, maka UU
Pornografi bakal kehilangan esensi sebagai landasan hukum bagi
pemerintah untuk melakukan pemberantasan kejahatan pornografi di tanah
air.
“Karena itu, alhamdulillah, (gugatan) ditolak dan kalaupun ada
hakim yang opininya beda atau dissenting opinion hal biasa dalam sebuah
persidangan,” katanya.
Surya juga menyebutkan, pemerintah akan segera menerbitkan PP Pornografi
dalam waktu dekat. Hal itu sehingga UU Pornografi bisa berlaku efektif
di lapangan. “Nah pemeirntah tentu harus segera membuat peraturan
pemerintah,” ujarnya di Jakarta hari Senin, (29/3). [ant/hid/hidayatullah.com]