Hidayatullah.com–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Revisi ini dilakukan agar bisa menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), yang setiap tahunnya meningkat akibat naiknya biaya komponen transportasi.
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi menyatakan, salah satu komponen terbesar biaya haji adalah di bidang transportasi. Selama ini, penggunaan maskapai penerbangan dalam pelayanan jamaah haji selalu dilakukan dengan sistem penunjukan.
Dengan sistem ini, ujarnya, dikhawatirkan maskapai yang ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) justru akan mematok harga yang tinggi.
Parahnya,u jar Baghowi, sistem penunjukan langsung ini dilindungi undang-undang.
”Ini menyangkut uang triliunan,mengapa tidak ditender sehingga tidak ada pembandingnya,” ungkap Baghowi di Jakarta kemarin.
Dengan revisi UU 13/2008, ujarnya, sistem penunjukan maskapai pelayanan jamaah haji bisa dihapuskan dan diganti dengan sistem tender sehingga prinsip transparansi akan lebih terjaga.
Baghowi mengatakan, sebenarnya sejak 2008 sudah ada keinginan dari Kemenag untuk melakukan tender bagi maskapai penerbangan yang melayani jamaah haji .Namun, selain terganjal aturan perundang-undangan, kendala lain adalah sedikitnya maskapai yang telah mengantongi izin mendarat (landing permit) dari Pemerintah Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menilai, revisi UU Haji memang diperlukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. ”Saya mendukung agar masyarakat Indonesia yang semakin meningkat animo beribadah hajinya, diberi kemudahan dalam segi pelayanan. Selain itu, bagaimana caranya agar ongkos haji itu juga bisa murah,”tandasnya.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Ghofur Jawahir mengatakan, penunjukan langsung pelaksana transportasi jamaah haji dimaksudkan untuk kepentingan Indonesia.“Bisa dibayangkan, kalau transportasi melalui tender dan dimenangi oleh asing, Indonesia tidak akan mendapat apa-apa,” tegas Ghofur dikutip Seputar Indonesia (SI).
Ghofur menyatakan, meski dilakukan dengan sistem penunjukan langsung, Menteri Agama (Menang) sama sekali tidak mengabaikan proses yang ada.Kemenag, ujarnya, tetap berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Udara, pihak maskapai penerbangan,dan DPR.
“Semua ada mekanismenya. Jadi, jangan disalahpahami mentah-mentah begitu,”paparnya. Terkait usulan agar biaya naik haji diturunkan, Ghofur mengatakan, Kemenag baru melakukan pengkajian.
Meski demikian, dia meminta agar DPR lebih berhati-hati dalam mengeluarkan data terkait harga avtur.
“Anggota DPR bilang harga avtur 50, padahal setelah saya cek ternyata harganya 68 lebih,”katanya. Sebelumnya, Komisi VIII DPR meminta agar pemerintah menurunkan biaya naik haji tahun 2010. Penurunan ini didasarkan pada penurunan harga bahan baka rpesawat atau avtur yang saat ini relatif lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Sebelumnya, Menag Suryadharma Ali menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan untuk menurunkan biaya naik haji tahun ini. Sebab, menurut dia, Kemenag masih melakukan pengkajian atas berbagai komponen penyelenggaraan ibadah haji.
“Tentu semua orang senang kalau ongkos naik haji (ONH) turun, termasuk saya. Apalagi, kualitas terus ditingkatkan. Ini jelas prestasi luar biasa. Sekarang kami masih hitung-hitungan dulu,” ujarnya.
Menag menyatakan, beberapa komponen yang mempengaruhi kenaikan biaya haji adalah harga bahan bakar pesawat, nilai tukar rupiah, dan nilai sewa pemondokan. Suryadharma mengatakan, kemungkinan besar ONH belum bisa diturunkan pada tahun ini.Sebab, salah satu komponen biaya haji, yakni pemondokan, justru diperkirakan mengalami kenaikan harga. Hal ini disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
”Pemerintah Arab Saudi meminta agar jumlah jamaah dalam satu kamar dikurangi sehingga lebih nyaman. Dengan perhitungan, 4 meter luas ruang per orang,” paparnya, seperti dikutip Seputar Indonesia. Berubahnya aturan dari 3,5 meter persegi untuk setiap jamaah menjadi 4 meter persegi per jamaah, menurut Suryadharma, berdampak pada naiknya harga sewa pemondokan. [si/hidayatullah.com]