Hidayatullah.com — Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Pendukung UU Pornografi menyatakan sikap mendesak aparat penegak hukum segera memproses penyebaran video porno artis secara tuntas.
Pernyataan ini mengemuka dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota DPD dari provinsi Jambi, Dra. Juniwati T. Masjchun Sofwan, Azimah Soebagyo dari Masyarakat Tolak pornografi (MTP), Peri Umar Farouk Koordinator “Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera” (JBDK), Wirianingsih (ASA Indonesia), Inke Maris (Sekjen ASA Indonesia), Masnah Sari ketua 1 ASA Indonesia,Tatty Elmir ASA Indonesia, Ivan Ahda Forum Indonesia Muda (FIM) dalam acara Konferensi pers yang diadakan di press room DPD RI, Jum’at (18/06) pagi ini.
Ketua Masyarakat Tolak pornografi (MTP), Azimah Soebayo, menegaskan agar kepolisian mengusut kasus ini segera.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menggunakan momentum ini untuk menegakan UU pornografi dan UU terkait secara efektif” kata Azimah.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula Nurul Hidayati dari Persaudaraan Muslimah (SALIMAH), Kamsani dari Gerakan anti pornografi (GENAP), Shakina Mirfa dari Lembaga Manajemen Pendidikan Indonesia (LMPI), Fitrasani Aliansi Pemuda Selamatkan bangsa (APSB), Aza El Munadiyan Presiden BEM KM UGM, Imadudin Abdullah dari BEM Universitas Indonesia dan dan mantan aktris Astri Ivo.
Keberatan dari kelompok masyarakat ini dilandasi oleh kegeraman mereka terhadap video yang berisi adegan cabul yang hadir di ruang publik secara masif tanpa mampu dikontrol. Pegawai kantoran, ibu-ibu rumah tangga, kakek-kakek hingga anak dan pelajar berlomba-lomba mencari tahu tentang video ini.
Akibatnya pun sangat menyeramkan. Sebagaimana dirilis, Selasa 8 Juni 2010 menjadi puncak tertinggi dari euphoria masyarakat Indonesia mengakses video porno tersebut. Warung-warung internet diserbu para pelajar, pegawai kantoran “sibuk” membahas dan mengkases video porno yang diduga kuat artis A dan LM serta A dan CT. Traffic Blackberry di sejumlah provider naik tajam hingga 50 persen.
Yang juga mencengangkan, di Twitter pun isu ini sempat merajai posisi pertama trending topics dunia dan bertahan hingga beberapa jam! Data Google menyatakan pengaskses video tersebut hingga 700.000 orang dalam sepekan. Hal-hal tersebut lagi-lagi membuat negara Indonesia menjadi terkenal karena keburukannya (notorius) yaitu pornografi.
Parahnya, berbagai sumber menyatakan bahwa masih ada 32 lagi video porno sejenis.
Penyebaran video porno ini secara cepat dan massif diperantarai oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) yang kian canggih, murah dan personal. Oleh karena itu, berdasarkan koridor hukum, kasus ini potensial melanggar beberapa undang-undang. Mulai dari KUHP, Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, UU No.11/2008 tentang ITE, maupun UU No.32/2002 tentang Penyiaran.
Akan tetapi yang paling tak terbantahkan adalah pelanggaran terhadap UU No.44/2008 tentang Pornografi, terutama pasal 4 ayat 1 berbunyi: “setiap orang dilarang membuat memproduksi, menggandakan gambar pornografi dengan menggunakan media komunikasi,” dengan ancaman hukuman seperti enam bulan, paling lama duabelas tahun denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah).
Purwandari, salah satu warga masyarakat memberikan pendapatnya. Purwandari yang juga pekerja di lingkungan DPD RI ini mengaku sangat jengah dan khawatir dengan kian maraknya peredaran video-video porno.
“Saya berharap tidak ada lagi video-video seperti itu. Warnet-warnet harus memblok situsnya. Korbannya kan kita, anak-anak, dan remaja generasi muda kita,” kata Purwandari kepada Hidayatullah.com. [ain/hidayatullah.com]