Hidayatullah.com—Selasa, 29 Juni 2010 depan, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, M Jibriel, pimpinan sekaligus pemilik Ar Rahmah Media akan menghadapi persidangan yang ke 18. Agenda sidang adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut M Jibriel 7 tahun penjara. Dari Kelapa Dua Depok, M Jibriel mohon dukungan dan doa dari seluruh kaum Muslimin agar kasusnya dapat diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya.
Dukungan ini disampaikan Pimpinan Redaksi Arrahmah.com, M Fachry yang dikirimkan ke kantor redaksi hidayatullah.com.
Persidangan M Jibriel sudah memakan waktu kurang lebih 4 bulan, sejak tanggal 23 Februari 2010 hingga 15 Juni 2010.
Dalam sidang terakhir Selasa depan ini, akan dibacakan vonis oleh majelis hakim.
Menurut M fachry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa M Jibriel dengan dakwaan yang penuh rekayasa dan imajinatif.
”Tidak ada satu pun saksi dan juga alat bukti yang dapat memperkuat dakwaan imajinatif JPU. Walau begitu, tetap saja JPU menuntut M Jibriel dengan kurungan 7 tahun penjara.”
Dalam kesempatan membacakan Pledoinya, M Jibriel sempat memberikan nasehat kepada majelis hakim agar berlaku adil dalam memutuskan vonis hukuman.
“Takutlah akan suatu hari nanti, dimana setiap orang akan dimintai pertanggung jawabannya, seperti tertera di dalam Al-Qur’an, bahwa kelak di akhirat: “Tiap-tiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (Qs. Al-Muddatsir, 74:38).”
“Tegakkanlah keadilan yang seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh intervensi dari kuasa elit politik yang ada di atasnya. Berusahalah untuk menepati firman Allah Swt untuk berlaku adil,” begitu kutipannya kala itu.
Fachry meminta kaum Muslim ikut mendoakan dan mendukung Jibriel.
”Untuk itu, mari bebaskan dan dukung M Jibriel. Hadiri sidangnya dan awasi vonisnya. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan hidayah kepada kita semua. Amien Ya Robbal Alamien!,” kutip Fachry. [bil/hidayatullah.com]