Hidayatullah.com—Menjelang masuknya bulan Ramadhan 1431 H bertepatan tanggal 11 Agustus 2010, beberapa pemerintah daerah (Pemda) memberlakukan penertiban dan menutup tempat hiburan malam.
Tempat hiburan di Kabupaten Subang, Jawa Barat misanya, akan ditutup total selama bulan Ramadhan.
“Setelah bertemu dengan para pengusaha hiburan di Kabupaten Subang, kita sepakat untuk menutup kegiatan di tempat hiburan pada bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri tahun ini selama satu bulan penuh,” ujar Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resort (Polres) Subang, Kompol Purwito, Purwito di Subang, Ahad (25/7) kemarin.
Penutupan kegiatan di tempat hiburan tersebut, kata dia, sebagai salah satu upaya cipta kondisi tahap pencegahan akan munculnya hal-hal yang akan menggangu kondusifnya pelaksanaan ibadah puasa hingga hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H.
“Kegiatan di tempat hiburan disinyalir rawan tindakan kriminal yang diprediksikan akan menggangu keamanan serta kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa hingga hari raya Idul Fitri tahun ini, maka kami mencoba menekan resiko tersebut melalui pencegahan awal berupa penutupan kegiatan di tempat hiburan,” lanjutnya.
Selain itu, menurut Kabagops Polres Subang, penutupan kegiatan di tempat hiburan selama pelaksanaan ibadah puasa tahun ini adalah bagian dari langkah untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa. “Kita harus menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa dengan cara mengurangi perilaku yang mengarah kepada kemaksiatan yang mungkin timbul di tempat hiburan,” jelas Kabagops Polres Subang.
Penutupan hiburan juga terjadi di Bangka Belitung (Babel) dan DKI Jakarta.
Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Syamsuddin Basari menegaskan, tempat hiburan malam harus ditutup selama bulan puasa karena dikhawatirkan mengganggu umat Muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.
“Saya mengirimkan surat kepada bupati dan wali kota untuk menertibkan tempat hiburan malam,” katanya di Pangkalpinang.
Ia bahkan mengharapkan, tempat hiburan malam bukan hanya ditutup pada saat bulan Ramadhan tapi juga pada bulan-bulan lainnya.
“Seharusnya tempat hiburan malam tidak hanya ditutup pada bulan Ramadhan tapi juga pada bulan-bulan lainnya karena keberadaan tempat hiburan ini dilarang secara agama dan akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks,” ujarnya.
400 Tempat
Sebelumnya dikabarkan, sebanyak 400 tempat hiburan malam di DKI akan diminta untuk tutup total atau tidak beroperasi sehari sebelum bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Tempat hiburan malam yang akan tutup itu terdiri dari klub malam, diskotek, tempat sauna atau mandi uap, tempat pijat dan usaha bar,” kata Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta Arie Budiman pada beberapa media belum lama ini.
Penutupan tempat hiburan itu, dinilai Arie sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di ibukota Jakarta.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar penutupan sementara ini dipatuhi oleh para penyelenggara tempat hiburan,” kata Arie.
Penutupan tempat hiburan itu tidak dilakukan terhadap seluruh hiburan malam karena hiburan seperti karaoke dan “live music” masih boleh menyelenggarakan usahanya sesuai waktu yang telah ditentukan, ditentukan yakni pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Namun untuk bilyar yang berada di satu ruangan dengan klab, diskotik, mandi uap dan griya pijat dan bola ketangkasan harus tutup.
“Tapi tempat hiburan yang ada didalam hotel berbintang boleh beroperasi. Karena Jakarta adalah destinasi pariwisata utama. Selain itu hiburan di hotel berbintang memenuhi standar internasional,” kata Arie.
Pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP DKI bekerjasama dengan Kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan diancam oleh sanksi mulai dari teguran hingga penyegelan serta pencabutan izin usaha.
Pada tahun 2009 lalu, terjadi 11 pelanggaran oleh usaha hiburan dengan rincian tiga tempat usaha mendapat peringatan dan delapan tempat usaha dilakukan penyegelan yang terdiri atas griya pijat, karaoke dan bar.
“Jika tahun ini mereka kembali melanggar maka izin usaha akan kami cabut. Selain pencabutan izin usaha, ada sanksi pidana yaitu kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta,” papar Arie. [ant/cha/hidayatullah.com]