Hidayatullah.comm—Nampaknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), harus meralat lagi datanya menyangkut korban video porno artis Indonesia Nazril Irham alias Ariel Peterpan yang terus bertambah.
Pasalnya, Kamis (23/12) kemarin, polisi menangkap Teguh bukan nama sebenarnya (17), siswa kelas 3 salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Tuban, akibat telah menyetubuhi seorang gadis bernama Shanti, bukan nama sebenarnya (16),
Teguh ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orangtua Shanti akibat mengelak dari tangung jawab.
Teguh dilaporkan melakukan persetubuhan di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban setelah melihat adegan video hot antara Ariel dan Cut Tari yang berada di handpone tersangka.
\”Setelah melihat film itu, saya telepon pacar saya untuk saya suruh ke rumah, karena saya sedang di rumah sendirian,\” terang Teguh dikutip beritajatim.com.
Karena tak terima anaknya dipermainkan oleh Teguh, orangtua Shanti melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Tuban. \”Orangtua korban melaporkan pelaku kepada polisi, karena pelaku tidak mau bertangungjawab atas perbuatannya atas persetubuhan itu,\” jelas AKP Nursento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Sebelum ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis bahwa 59 anak menjadi korban video porno Ariel yang kini beredar di masyarakat.
\”Kami memiliki bukti bahwa dari tanggal 14 Juni akhir Juli 2010 ada sekitar 59 anak yang melapor ke kita karena jadi korban video porno,\” ujar Saksi ahli, mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, sebelum menjadi saksi di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12).
Hadi mengatakan, kurun waktu dari tanggal 14 Juli 2010 sampai akhir bulan Juli 2010, merupakan puncak peredaran dari video porno dari Ariel, Cuti Tari, dan Luna Maya. \”Saya tidak bilang korban video porno itu, tapi kurun waktu tersebut ialah puncak peredaran video porno tersebut,\” kata Hadi.
Hadi juga menambahkan, sebelum beredan video porno Ariel, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus. Dan kemungkinan, korban lain masih akan menunggu. [bjt/gtr/cha/hidayatullah.com]