Hidayatullah.com–Banyaknya ditemukan izin minimarket palsu membuat Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan inventarisasi terhadap keberadaan minimarket di lima wilayah DKI. Puluhan lurah dan camat bakal dicopot dari jabatannya. Terutama yang mengeluarkan izin domisili bagi usaha minimarket antara tahun 2006-2011.
Sebab, sesuai dengan SK Gubernur nomor 115 tahun 2006, perizinan untuk usaha minimarket harus dihentikan. Keputusan tersebut diambil karena jumlahnya sudah terlalu banyak dan dikhawatirkan ‘membunuh’ usaha kelontong yang dikelola warga. Namun, lurah dan camat di lima wilayah tidak mengindahkan keputusan gubernur tersebut. Akibatnya, minimarket berbagai merek dagang menjamur. Bahkan ratusan di antaranya menggunakan izin palsu.
Untuk memastikan masalah tersebut, Gubernur DKI Jakarta H. Fauzi Bowo memerintahkan Inspektorat menelusuri masalah pemberian izin setelah tahun 2006 tesebut. Termasuk perizinan palsu yang digunakan pengusaha mendirikan minimarket. Tindakan tegas harus diberikan terhadap tindak pemalsuan tersebut.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat menelusuri masalah perizinan palsu itu,”kata Fauzi di Balaikota, Jumat (11/2).
Fauzi menjelaskan, pihaknya tidak melarang pengusaha membuka minimarket. “Namun harus mengikuti ketentuan yang ada. Bila izin palsu maka harus diberi sanksi,”tandasnya.
Seperti diberitakan, saat ini minimarket sudah ‘menyerbu’ pemukiman warga. Selain dengan izin resmi, hal tersebut terjadi karena adanya penggunaan izin palsu. Hal tersebut menyebabkan usaha-usaha kelontong menggunakan warung kecil pelan tapi pasti mulai berguguran. Data di Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro, perizinan yang ada hanya lebih kurang 2000. Namun, kenyataannya bisa mencapai 2.700 unit. Kelebihan itulah yang ditengarai mengunakan izin palsu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta H. Prijanto, mengatakan persoalan tersebut muncul d tingkat kelurahan dan kecamatan. “Menjamurnya minimarket karena ada permainan di tingkat lurah dan camat,”katanya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, banyak ditemui pemilik minimarket di pemukiman warga menggunakan perizinan palsu,”kata H. Prijanto, di Balaikota.
Prijanto mengatakan perizinan palsu tersebut bisa mencapai 30 persen dari jumlah minimarket yang kini mencapai 2000 lokasi. “Ini masih dalam tahap pemeriksaan,”katanya.
Sedangkan bagi camat atau lurah yang melanggar, kata Prijanto, harus mendapatkan sanksi.
“Bisa saja dicopot. Sudah ada SK Gubernur tahun 2006 kok masih mengeluarkan izin domisili,”katanya.
Harry Mulyono, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta, mengatakan dampak menjamurnya minimarket di seluruh wilayah Jakarta dirasakan pedagang kelontong dan usaha warung yang dikelola warga. Sekitar 3000-an tempat usaha di lima wilayah sudah gulungtikar karena konsumen beralih ke minimarket. Ia memperkirakan kerugian yang ditanggung usaha kelontong mencapai Rp90 miliar bila modal rata-rata usaha kelontong mencapai Rp30 juta.
“Ini yang perlu diperhatikan pemprov. Memang terlihat sederhana tapi usaha tersebut membunuh sekian banyak usaha kelontong dan warung kecil di perkampungan penduduk,”tandasnya. *