Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Keluarkan Sertifikat Halal Tinta Pilkada

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 6 Mei 2011 16:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk-produk konsumsi seperti pangan, obat-obatan, dan kosmetika saja. Baru-baru ini MUI juga mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tinta yang dipergunakan untuk mencelup jari pemilih dalam perhelatan Pilkada.

Seperti dikutip dalam situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) yang beralamat di halalmui.org  sidang Komisi Fatwa MUI pada 4 Mei 2011 yang lalu telah menetapkan fatwa halal bagi produk Tinta untuk Pilkada yang diproduksi CV. Kharisma Chemindo. Ini melengkapi 28 perusahaan lain yang juga ditetapkan halal dalam sidang para ulama yang berhimpun di bawah kelembagaan MUI tersebut.

Menurut CV. Kharisma Chemindo, pengajuan sertifikasi halal untuk tinta Pilkada yang diproduksinya itu karena Komisi Pemiihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), mempersyaratkan bahwa tinta untuk Pemilu maupun Pilkada harus dinyatakan halal dengan Fatwa dan Sertifikat Halal dari MUI. Maka, produsen tinta itu pun mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI.

Dijelaskan, KPU tidak mau mengambil resiko digugat oleh masyarakat yang mayoritas Muslim kalau menggunakan tinta yang tidak jelas status kehalalan maupun kesuciannya. Karena tinta untuk Pilkada itu tidak dapat langsung hilang kalau dicuci saat berwudhu bagi Muslim yang akan mengerjakan sholat. Sehingga kalau dianggap bernajis, karena tidak jelas statusnya itu, tentu akan mengakibatkan sholat yang ditunaikan umat menjadi tidak sah.

Perjelas Kehalalan dan Kesucian

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh sebab itu, untuk memperjelas status kehalalan maupun kesuciannya, dan menepis dugaan bernajis, para pemasok tinta untuk Pilkada dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Halal dari MUI. Karena tidak bermasalah, maka produk yang dihasilkan CV. Kharisma Chemindo itu pun dinyatakan halal secara aklamasi.

Selain produk Tinta Pilkada, dalam sidang para ulama yang berhimpun di lembaga Khidmatul Ummat itu, ditetapkan pula fatwa halal untuk 28 perusahaan lain yang menghasilkan beragam produk. Sebagiannya adalah perusahaan yang baru pertama kali mengajukan proses sertifikasi halal, seperti perusahaan catering, produsen Air Minum DalamKemasan (AMDK), susu skim bubuk, jamu serta ikan olahan dalam kaleng. Dan selebihnya merupakan perusahaan yang memproses perpanjangan SH. Diantaranya adalah produsen margarine, shortening, dairy milk products dan flavor. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seniman Jalanan Terpidana Kasus Ciketing Bebas Hari Ini
Tulisan selanjutnya Hamas Menyerukan Pejuang Tidak Serang Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?