Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk-produk konsumsi seperti pangan, obat-obatan, dan kosmetika saja. Baru-baru ini MUI juga mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tinta yang dipergunakan untuk mencelup jari pemilih dalam perhelatan Pilkada.
Seperti dikutip dalam situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) yang beralamat di halalmui.org sidang Komisi Fatwa MUI pada 4 Mei 2011 yang lalu telah menetapkan fatwa halal bagi produk Tinta untuk Pilkada yang diproduksi CV. Kharisma Chemindo. Ini melengkapi 28 perusahaan lain yang juga ditetapkan halal dalam sidang para ulama yang berhimpun di bawah kelembagaan MUI tersebut.
Menurut CV. Kharisma Chemindo, pengajuan sertifikasi halal untuk tinta Pilkada yang diproduksinya itu karena Komisi Pemiihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), mempersyaratkan bahwa tinta untuk Pemilu maupun Pilkada harus dinyatakan halal dengan Fatwa dan Sertifikat Halal dari MUI. Maka, produsen tinta itu pun mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI.
Dijelaskan, KPU tidak mau mengambil resiko digugat oleh masyarakat yang mayoritas Muslim kalau menggunakan tinta yang tidak jelas status kehalalan maupun kesuciannya. Karena tinta untuk Pilkada itu tidak dapat langsung hilang kalau dicuci saat berwudhu bagi Muslim yang akan mengerjakan sholat. Sehingga kalau dianggap bernajis, karena tidak jelas statusnya itu, tentu akan mengakibatkan sholat yang ditunaikan umat menjadi tidak sah.
Perjelas Kehalalan dan Kesucian
Oleh sebab itu, untuk memperjelas status kehalalan maupun kesuciannya, dan menepis dugaan bernajis, para pemasok tinta untuk Pilkada dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Halal dari MUI. Karena tidak bermasalah, maka produk yang dihasilkan CV. Kharisma Chemindo itu pun dinyatakan halal secara aklamasi.
Selain produk Tinta Pilkada, dalam sidang para ulama yang berhimpun di lembaga Khidmatul Ummat itu, ditetapkan pula fatwa halal untuk 28 perusahaan lain yang menghasilkan beragam produk. Sebagiannya adalah perusahaan yang baru pertama kali mengajukan proses sertifikasi halal, seperti perusahaan catering, produsen Air Minum DalamKemasan (AMDK), susu skim bubuk, jamu serta ikan olahan dalam kaleng. Dan selebihnya merupakan perusahaan yang memproses perpanjangan SH. Diantaranya adalah produsen margarine, shortening, dairy milk products dan flavor. *