Hidayatullah.com–Setelah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan akhirnya terpidana penusukan anggota jemaat Huria Kristen Batak Protestan dalam bentrokan Ciketing, Aji Ahmad Faisal menghirup udara bebas.
Aji dikabarkan telah bebas Jumat pagi (6/5) pukul 09.30 WIB. Bebasnya Aji disambut ratusan massa yang tergabung dalam Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB).
“Alhamdulillah Aji sudah bebas, walaupun secara hukum positif dipersalahkan. Karena kita sudah terperangkap skenario pihak-pihak yang ingin menghancurkan Islam,” ujar kuasa hukum Aji, Shalih Manggara Sitompul, SH kepada hidayatullah.com.
Menurut Shalih, setelah berakhir masa tahanannya, Aji langsung pulang ke kampung halaman di Pemalang, Jawa Tengah untuk menemui orangtuanya. Sementara itu, selama di penjara Aji menghabiskan waktunya untuk belajar ilmu-ilmu keislaman.
“Saya bersyukur dengan ujian ini. Dari sini saya banyak belajar tentang Islam,” kata Aji beberapa saat setelah keluar dari LP Kelas 2 Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat. Aji bertekad mengawal kasus bentrokan Ciketing ini sampai tuntas. Karena, menurutnya, kasus ini dinilai penuh dengan intrik. Sehari-hari Aji berprofesi sebagai seniman jalanan di Jakarta.
Aji divonis bersalah melakukan penusukan yang menyebabkan orang lain terluka. Sesuai dengan pasal 351 KUHP, Aji dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Dengan bebasnya Aji, maka seluruh terpidana dalam kasus ini telah bebas semua.
Ketua FPI Bekasi Raya Murhali Barda, sebelumnya sudah lebih dahulu menghirup udara bebas setalah menjalani enam bulan masa tahanan.
Bentrokan Ciketing terjadi Ahad (12/9). Bentrokan ini melibatkan sekelompok pemuda Islam dengan jemaat HKBP PTI menyebabkan salah satu jemaat HKBP, Asian Lumbantoruan, mengalami luka pada bagian perut dan Pendeta Luspida Simanjuntak terluka memar di dahi.
Begitu pula dari pihak pemuda Islam, Ismail menderita luka di kepala dan seorang warga yang mengaku wartawan alami luka-luka.Sebelum bentrokan pecah, sudah ada penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan Gereja HKBP yang diinilai melanggar Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.
*Foto: Aji Ahmad Faisal (berpeci dan bersorban) selepas bebas dari LP Bulak Kapal