Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Persis Minta Pemerintah Hentikan Pengiriman TKW PRT

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juni 2011 10:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Peristiwa hukuman pancung terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia Ruyati binti Sapubi, pada 18 Juni 2011 di Arab Saudi terus mendapat respon dari berbagai kalangan. Sebagian menolak dengan alasan dianggap sudah tidak relevan lagi dengan sistem hukum modern.

Dalam surat elektroniknya yang diterima hidayatullah.com Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyikapi persoalan TKW di luar negeri. Di bawah ini adalah enam catatan yang diusulkan Persis untuk pemerintah RI.

Pertama, menuntut Pemerintah Indonesia  menghentikan pengiriman TKW pembantu rumah tangga (PRT), khususnya ke Arab Saudi serta negara-negara yang tidak memberikan jaminan perlindungan bagi para tenaga kerja informal.

Kedua, perwakilan Kedubes Indonesia di negara tujuan para TKW-PRT harus benar-benar memantau proses hukum atas tindakan tak manusiawi para majikan pelaku penganiayaan

Ketiga, pemerintah diminta secara serius menangani perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang bertindak sebagai agen pengirim. PJTKI harus dipastikan tidak  mengirimkan tenaga kerja tidak trampil  karena berpotensi dianiaya majikan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Keempat, memberikan sanksi yang berat atau pencabutan ijin usaha terhadap agen PJTKI  apabila mengirim TKW tidak trampil dan pejabat pemerintahan yang berkolusi  dengan agen PJTKI tersebut.

Kelima, pemerintah harus menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral dengan negara penerima TKW-PRT. Secara multirateral ada perjanjian internasional yang memberi perlindungan kepada buruh migran, yaitu International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Buruh Migran).

Keenam, ketiadaan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi untuk menyepakati MoU tentang perlindungan PRT migran Indonesia menjadi cermin buruk bagi kedua negara.

“Ini membuka ruang lebar untuk berbagai kekerasan dan pelanggaran terhadap PRT migran, tidak ada jaminan perlindungan bagi pekerja sektor domestik ini karena undang-undang Arab Saudi tidak mencantumkan pekerja rumah tangga ini ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Arab Saudi.”

“Akibatnya, kasus seperti ini hanya dianggap sebagai urusan privat. jika pemerintah Indonesia tidak segera menyusun perundangan khusus menyangkut tenaga kerja sektor domestik, maka kasus-kasus serupa akan terus berulang.” *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Paksa Mesir Bebaskan Mata-Mata Israel
Tulisan selanjutnya Zionis Paksa Tawanan Palestina Lepas Jilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

Berita
21 Juli 2026 14:37
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?