Hidayatullah.com— Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang kini sedang dibahas anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR harus megayomi semua kepentingan masyarakat, bukan untuk mengekang dan membatasi. Demikian disampaikan Abdul Malik Haramain sebagai Ketua Pansus RUU Ormas.
Hanya saja, dalam rancangan ini mengatur tentang larangan dan kebebasan kelompok.
“Pasal 28 ayat C, bahwa kebebasan itu harus diatur, jangan sampai kebebasan kelompok itu mengganggu orang lain, seperti ketertiban orang lain,” katanya saat Dialog Lintas Agama dalam Rangka Pembahasan RUU Ormas, Senin (27/02/2012) di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Jl. Menteng Raya No 62 Jakarta Pusat.
Meski demikian, ia mengharapkan agar pasal dalam RUU ini tidak menjadi pasal karet. Karenanya, ia berharap banyak masukan dari masyarakat.
“Makanya kita akan mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar RUU Ormas yang diberi waktu hingga awal Maret ini akan lebih sempurna,” katanya dikutim laman muhammadiyah.
Haramain juga menjelaskan bahwa RUU Ormas ini memiliki hal yang sangat penting terutama dalam hal azas,yang tidak diatur di UU Ormas sebelumnya.
UU Ormas yang baru juga mengatur tentang LSM Asing lebih detil. Walaupun RUU ini bukan untuk membatasi dan menakut-nakuti LSM asing, namun aturannya ditujukan pada pengaturan maksud dan tujuan, transparansi dana, hingga misi yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan di negeri ini.
“Oleh karena itu jika ada LSM asing masuk, termasuk pendanaannya, pemerintah harus tahu, agar semuanya menjadi bebas dan bisa legal,” terangnya.
Tak lupa, RUU Ormas ini juga mengatur juga masalah ancaman pembekuan Ormas. “Namun pembekuan tidak bisa dilakukan oleh Depdagri, tetapi harus melalui proses peradilan,” kata Haramain. Karenanya, nafas utama RUU itu adalah lebih pada penglolaan agar tetap produktif dan bermanfaat bagi orang lain.
Sementara itu, Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti berharap kepada seluruh Ormas dan pihak-pihak terkait untuk turut mengkritisi dan memberi masukan yang produktif.
“Kami berharap RUU ini tidak ada semacam pelarangan-pelarangan,” harap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. Ia juga berharap agar jangan sampai RUU ini disusun berdasarkan kepentingan tertentu.
Mu’ti juga berpesan agar RUU Ormas jangan sampai dibuat dengan emosional. “Kita berharap RUU ini disusun berdasarkan kepentingan bersama dan bersifat jangka panjang,”ungkapnya. Sehingga bagaimanapun layaknya sebuah UU, RUU Ormas harus menampung seluruh kepentingan dan aspirasi Ormas di negeri ini.*