Hidayatullah.com–Sejumlah wartawan membentuk kaukus pembela Syariat Islam untuk memberi dukungan kongkrit bagi ulama, pemerintah dan aktifitas Wilayatul Hisbah dalam memberantas berbagai bentuk maksiat di Aceh.
Kaukus ini juga bertujuan mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh agar berjalan sesuai dengan qanun dan undang-undang Syariat Islam itu sendiri. Demikian dinyatakan salah seorang penggagas Arif Ramdan di Banda Aceh, Ahad dikutip Antara, Ahad (23/09/2012).
Dikatakan, kaukus akan mengawal pelaksanaan syariat dari anasir-anasir busuk yang berlindung dibalik tema-tema intelektual dan hak azasi manusia.
Dikatakan, anasir busuk tersebut sangat berbahaya, karena disinyalir berbaju munafik, yang berbicara seakan-akan mendukung syariat, tapi diam-diam menjalakan misi terselubung dari donor-donor asing untuk menghancurkan Islam di Aceh khususnya, Indonesia umumnya.
Arif yang juga wartawan surat kabar lokal berpengaruh di Aceh itu mengatakan, sebagai wartawan kaukus ini akan memperjuangkan kebebasan pers dan mensinkronkan Kode Etik Pers dengan nilai Islam sebagai panduan moral wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dijelaskan, dalam beberapa kasus, sekelompok orang yang ditengarai dibiayai oleh pihak luar itu mencoba mengatur pemberitaan tentang penangkapan pelaku pelanggaran peraturan daerah/qanun (perda) tentang khalwat (mesum), khamar (minuman keras), dan maisir (judi).
“Kami sekelompok wartawan yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan nilai- nilai syariat Islam, saat ini merasa khawatir dengan upaya sekelompok orang yang terindikasi berusaha mengekang atau melemahkan semangat para pekerja pers, dalam meliput kasus-kasus yang berkaitan dengan upaya penegakan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Tidak hanya melemahkan semangat pekerja pers, pemantauan terhadap penegakan syariat Islam oleh orang-orang yang disponsori pihak luar negeri, juga meruntuhkan semangat para petugas Wilayatul Hisbah (pengawas syariah Islam) dalam menjalankan tugasnya di lapangan, tambahnya lagi.
Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif. Ia pun berharap umat Islam agar tidak sampai terpengaruh memberi dukungan kepada orang-orang yang memprotes pelaksanaan syariat Islam.
Disebutkan, protes-protes tersebut sering dilakukan secara halus, misalnya jika diadakan razia terhadap pelanggar syariat Islam disebut telah melakukan pelanggaran HAM atau kode-kode etik tertentu yang semuanya itu aturan hasil buatan manusia.*