Hidayatullah.com–Mantan Menteri Agama Kabinet Indonesia Bersatu, Muhammad Maftuh Basyuni, menilai keberadaan madrasah di Indonesia sulit berkembang karena masih ada perbedaan perlakuan berbeda dari pemerintah sendiri. Hal ini terutama dialami oleh keberadaan madrasah swasta.
Menurutnya keberadaan madrasah yang menekankan pendidikan agama adalah sangat penting untuk dikembangkan oleh pemerintah. Madrasah adalah aset penjaga nilai-nilai agama pada generasi bangsa yang akan memimpin Indonesia dimasa yang akan datang.
“Agenda pembangunan kualitas pendidikan nasional seyogyanya berlaku merata untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan,” jelas Maftuh Basyuni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Undang-Undang Madrasah Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/09/2012).
Maftuh mengusulkan agar hak madrasah baik dalam anggaran negara juga perlakukan hukum terhadap legalitas ijazahnya mendapat perlakuan yang sama. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak boleh membedakan peraturan antara sekolah negeri dengan madrasah.
Salah satu Undang-Undang (UU) pendidikan yang dikritik Maftuh adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Menurutnya kedua peraturan tersebut menjadi potensi kenapa anggaran pendidikan untuk madrasah menjadi terdiskriminasi dibandingkan sekolah umum.
Mantan Sekretaris Negara di zaman pemerintahan Abdurahman Wahid ini menilai, kedua peraturan di atas juga kontradiktif dengan UU Sistem Pendidikan Nasional no 20/2003 tentang sistem pendidikan dan PP No 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Di mana UU no 23/2003 dan PP no 19/2005 itu justru dengan jelas memperlakukan madrasah sama dengan sekolah-sekolah umum.
“Kualitas madrasah akan sulit berkembang jika hak madrasah masih dibedakan dalam pembagian kue (anggaran),” jelasnya.*