Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Maftuh Basyuni: Pemerintah Jangan Bedakan Sekolah Negeri dan Madrasah

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 26 September 2012 10:12
Bagikan
Muhammad Maftuh Basyuni
Bagikan

Hidayatullah.com–Mantan Menteri Agama Kabinet Indonesia Bersatu, Muhammad Maftuh Basyuni, menilai keberadaan madrasah di Indonesia sulit berkembang karena masih ada perbedaan perlakuan berbeda dari pemerintah sendiri. Hal ini terutama dialami oleh keberadaan madrasah swasta.

Menurutnya keberadaan madrasah yang menekankan pendidikan agama adalah sangat penting untuk dikembangkan oleh pemerintah. Madrasah adalah aset penjaga nilai-nilai agama pada generasi bangsa yang akan memimpin Indonesia dimasa yang akan datang.

“Agenda pembangunan kualitas pendidikan nasional seyogyanya berlaku merata untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan,”  jelas Maftuh Basyuni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Undang-Undang Madrasah Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/09/2012).

Maftuh mengusulkan agar hak madrasah baik dalam anggaran negara juga perlakukan hukum terhadap legalitas ijazahnya mendapat perlakuan yang sama. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak boleh membedakan peraturan antara sekolah negeri dengan madrasah.

Salah satu Undang-Undang (UU) pendidikan yang dikritik Maftuh adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Menurutnya kedua peraturan tersebut menjadi potensi kenapa anggaran pendidikan untuk madrasah menjadi terdiskriminasi dibandingkan sekolah umum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mantan Sekretaris Negara di zaman pemerintahan Abdurahman Wahid ini menilai, kedua peraturan di atas juga kontradiktif dengan UU Sistem Pendidikan Nasional no 20/2003 tentang sistem pendidikan dan PP No 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Di mana UU no 23/2003 dan PP no 19/2005 itu justru dengan jelas memperlakukan madrasah sama dengan sekolah-sekolah umum.

“Kualitas madrasah akan sulit berkembang jika hak madrasah masih dibedakan dalam pembagian kue (anggaran),” jelasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:madrasahold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Satu Vonis Lagi Kasus Skandal Seks Militer AS
Tulisan selanjutnya Tholhah Hasan Minta Legalitas Ijazah Madrasah Diakui Seperti Sekolah Umum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Berita
17 Oktober 2026 21:46
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?