Hidayatullah.com–Anggota Komisi III DPR RI, Bukhori Yusuf MA menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan UU Pendanaan Teroris. Menurutnya seorang tersangka kasus teror tidak otomatis keluarganya bisa dikatakan jaringan pelau teror.
Karenanya menuru Bukhori, umat Islam tidak perlu takut untuk membantu baik dalam bentuk materil maupun non materil, langsung maupun tidak langsung perekonomian keluarga yang suami atau kerabatnya menjadi korban Detasemen Antiteror (Densus) 88.
“Hal itu termasuk aspek kemanusiaan,” jelasnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Bukhori, ada hal penting dalam UU Pendanaan Terorisme yang perlu diketahui umat Islam. Pertama tentang pasal mengenai rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban yang menjadi fitnah atau salah tangkap.
“Jika Densus 88 salah dalam mengidentifikasi tersangka, maka pemerintah wajib merehabilitasi nama baik dan mengganti kerugian yang diderita selama menjadi tersangka,” jelas Bukhori lagi.
Yang kedua yang berkenaan dengan bantuan kemanusian terhadap saudara-saudara Muslim di belahan dunia. Misalnya terhadap warga pejuang di Gaza, Palestina, Suriah hingga Rohingya dan sebagainya. Bukhori menjelaskan bahwa UU tersebut tidak menyentuh wilayah itu karena di luar yurisdiksi (wilayah) hukum Indonesia.
Menurutnya sepanjang untuk bantuan kemanusiaan, pemerintah Indonesia tidak punya hak melarang rakyatnya membantu sesama meski di luar wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, sejumlah pihak masih menghawatirkan bahkan telah beredar di kalangan umat Islam bila pelaksanaannya UU Pendanaan Terorisme hanya menjadi alat untuk menjebak sekelompok umat Islam sebagaimana kasus-kasus menimpa umat Islam di era Orde Baru.*