Hidayatullah.com—Guna meningkatkan pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kementerian Agama dengan Kepolirisian Republik Indonesia akan melakukan penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman. MoU tersebut nantinya akan mengatur beberapa hal yang terkait dengan penyelengaraan ibadah haji khusus dan penyelengaraan perjalanan ibadah umrah.
Penegasan ini disampaikan Direktur PembinaanHaji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kartono di hadapan wartawan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ditjen PHU, Jakarta.
“MoU dengan Polri ini terkait dengan pembinaan, penertiban, dan penegakkan hukum. Setelah ditandatangani, Polri di seluruh Indonesia diharapkan akan bisa bekerjasa sama dalam penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah,” ujar Senin (04/03/2013) dikutip laman Kemenag.
Menurut Kartono, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu langkah Kemertian Agama dalam membantu menyelesaikan persoalan yang sering menimpa jamaah ibadah Umrah.
Disampaikan oleh Kartono, bahwa dalam beberapa waktu yang lalu masih terjadi kasus jamaah umrah terlantar, baik di Indonesia, Malaysia, maupun Arab Saudi. Hal ini terjadi karena PPIU tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.
“PPIU dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah berkewajiban memberangkatkan dan memulangkan jamaah, pengurusan dokumen visa, memberikan layanan ibadah, akomodasi, transportasi, dan konsumsi, baik di Tanah Air, perjalanan, maupun selama di Arab Saudi,” papar Kartono.
Agar diketahui bersama, Kartono menjelaskan beberapa penyelenggara umrah yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan jamaah terlantar. Di antaranya: PT. Padang Arofah (Jawa Timur) yang dikabarkan 500 jamaahnya terlantar di Surabaya sebelum berangkat karena adanya perubahan penerbangan dan jadwal keberangkatan.
Selain itu ada PT. Gema Arofah (Jakarta), sekitar 98 jamaahnya terlantar di Kuala Lumpur karena jadwal yang tidak pasti. Bahkan, mereka juga tidak mendapat akomodasi yang layak di Arab Saudi. Ada juga PT. Nuansa Inti Semesta. Di mana sekitar 49 jamaah yang dibawa oleh perusahaan yang ternyata belum memiliki izin ini terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang.
Juga PT. Khalifah Sultan Tour, perusahaan yang juga belum memiliki izin ini membawa sekitar 194 jamaah asal Gorontalo yang kemudian terlantar di Jakarta karena belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan.
Terhadap beberapa perusahaan seperti itu, Kartono menegaskan bahwa Kementerian Agama telah memainggil penanggung jawab biro perjalanan tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu juga berkoordinasi dengan kepala Kanwil Kemenag setempat, perwakilan RI di luar negeri, serta aparat penegak hukum.
Jika pelanggaraan itu dilakukan oleh PPIU yang sudah memiliki izin, maka sesuai ketentuan yang berlaku, Kemenag akan mengambil tindakan dan mencabut izin operasionalnya. Jika tidak memiliki izin, PPIU akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU 13 tahun 2008.*