Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Gandeng Polri Hadapi Biro Perjalanan Umrah Nakal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Maret 2013 09:32
Bagikan
Jamaah umrah terlantar di Bandara Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com—Guna meningkatkan pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kementerian Agama dengan Kepolirisian Republik Indonesia akan melakukan penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman. MoU tersebut nantinya akan mengatur beberapa hal yang terkait dengan penyelengaraan ibadah haji khusus dan penyelengaraan perjalanan ibadah umrah.

Penegasan ini disampaikan Direktur PembinaanHaji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kartono di hadapan wartawan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ditjen PHU, Jakarta.

“MoU dengan Polri ini terkait dengan pembinaan, penertiban, dan penegakkan hukum. Setelah ditandatangani, Polri di seluruh Indonesia diharapkan akan bisa bekerjasa sama dalam penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah,” ujar Senin (04/03/2013) dikutip laman Kemenag.

Menurut Kartono, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu langkah Kemertian Agama dalam membantu menyelesaikan persoalan yang sering menimpa jamaah ibadah Umrah.

Disampaikan oleh Kartono, bahwa dalam beberapa waktu yang lalu masih terjadi kasus jamaah umrah terlantar, baik di Indonesia, Malaysia, maupun Arab Saudi. Hal ini terjadi karena PPIU tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“PPIU dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah berkewajiban memberangkatkan dan memulangkan jamaah, pengurusan dokumen visa, memberikan layanan ibadah, akomodasi, transportasi, dan konsumsi, baik di Tanah Air, perjalanan, maupun selama di Arab Saudi,” papar Kartono.

Agar diketahui bersama, Kartono menjelaskan beberapa penyelenggara umrah yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan jamaah terlantar. Di antaranya: PT. Padang Arofah (Jawa Timur) yang dikabarkan 500 jamaahnya terlantar di Surabaya sebelum berangkat karena adanya perubahan penerbangan dan jadwal keberangkatan.

Selain itu ada PT. Gema Arofah (Jakarta), sekitar 98 jamaahnya terlantar di Kuala Lumpur karena jadwal yang tidak pasti. Bahkan, mereka juga tidak mendapat akomodasi yang layak di Arab Saudi. Ada juga PT. Nuansa Inti Semesta. Di mana sekitar 49 jamaah yang dibawa oleh perusahaan yang ternyata belum memiliki izin ini terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang.

Juga PT. Khalifah Sultan Tour, perusahaan yang juga belum memiliki izin ini membawa sekitar 194 jamaah asal Gorontalo yang kemudian terlantar di Jakarta karena belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan.

Terhadap beberapa perusahaan seperti itu, Kartono menegaskan bahwa Kementerian Agama telah memainggil penanggung jawab biro perjalanan tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu juga berkoordinasi dengan kepala Kanwil Kemenag setempat, perwakilan RI di luar negeri, serta aparat penegak hukum.

Jika pelanggaraan itu dilakukan oleh PPIU yang sudah memiliki izin, maka sesuai ketentuan yang berlaku, Kemenag akan mengambil tindakan dan mencabut izin operasionalnya. Jika tidak memiliki izin, PPIU akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU 13 tahun 2008.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dianggap Pendatang Gelap, Indonesia akan Pulangkan Etnis Muslim Rohingya
Tulisan selanjutnya Golongan Kecil Mengalahkan Golongan Besar, Nyata di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?