Hidayatullah.com—Kasus pencabulan guru kepada murid harus diselesaikan secara hokum dengan tegas, demikian disampaikan Dr. Surahman Hidayat,MA, anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS.
Menurut Surahman, dalam beberapa waktu terakhir, kasus pencabulan oknum pendidik sangat menonjol. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, terdapat 2.509 laporan pada 2011, 59 persen di antaranya adalah kekerasan seksual. Sementara pada 2012, terdapat 2.637 laporan, 62 persen di antaranya adalah kekerasan seksual.
“Ini adalah fenomena kemerosotan moral yang sangat mengerikan, guru sebagai panutan bagi siswa dan siswinya, telah lupa dengan posisinya, lebih lanjut ia mengatakan, ini jelas sebuah bentuk perbuatan jahiliyah yang lebih jahiliyah dari zaman jahiliyah tempo dulu, guru memangsa murid, dengan mengunakan otoritasnya sebagai guru, ini akan membuat trauma bagi para siswa-siswinya,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
“Saya meminta kasus ini harus di tindak secara hukum yang tegas. Sebab ini penodaan kesucian sebuah proses pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut Ketua BKSAP DPR RI ini menjelaskan di China dan Korea perbuatan seperti ini bisa di hukum mati. Selain itu Budaya yang kondusif bagi tumbuhnya bentuk-bentuk penyimpangan moral ikut menjadi faktor penentu, seperti pornografi yang marak,pergaulan yang tidak mengenal moral, pergaulan bebas.
Di sinilah pentingnya pendidikan yang kembali berorientasi kepada pendidikan agama, karena dalam agama telah di atur norma-norma positif tentang hubungan guru dengan murid, tentang pakaian yang menutup aurat, dan lain sebagainya, ujarnya.
Lebih ia menjelaskan peran media juga tidak kalah pentingnya, harus menunjukkan tanggung jawab moral, dalam mengekspos setiap informasi kepada masyarakat. Dengan kejadian ini semoga menjadi keprihatinan yang mendalam, masyarakat semakin tersadarkan dengan fenomena seperti ini, tutupnya.*