Hidayatullah.com–Pasca dicabut Keppres No. 3 tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) oleh Mahkamah Agung (MA), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kota Tangerang mendesak pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Anti Miras.
Menurut Ketua Umum KAMMI Tangerang Selatan (Tangsel), Ade Irfan, dicabutnya Keppres ini oleh MA, maka ini menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan untuk melarang peredaran Miras.
Kepada hidayatullah.com, Jum’at (12/07/2013) Ade Irfan menjelaskan, KAMMI merupakan organisasi yang menjunjung tinggi moralitas, di mana kebathilan merupakan musuh abadi KAMMI.
Miras merupakan salah satu faktor yang dapat merendahkan moralitas masyarakat, menyebabkan timbulnya kejahatan, dan memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat baik perilaku maupun kesehatan.
“Itulah kenapa ia bukan hanya dibatasi tapi harus dilarang,” jelas Ade Irfan.
Ade menambahkan, masalah pelarangan Miras jangan dibenturkan dengan isu – isu agama tertentu. Tanpa adanya isu agama, Miras juga merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan efek negatif yang begitu luas.
“Jika Anda ingin hidup dengan masyarakat yang aman, demokratis dan tentram, maka pelarangan miras merupakan hal yg urgen (mendesak),” tambah Ade lagi.
Anggota Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) KAMMI Tangsel, Herdy Jayakusumah menilai, saat ini Tangsel belum punya perda pelarangan miras, kita masih menginduk kepada perda kabupaten Tangerang yang hanya sekedar membatasi miras dalam kadar tertentu.
Menurut lelaki yang juga Ketua PD KAMMI Wilayah Jabodetabek dan Banten itu, sebagai kota dengan motto modern, cerdas, dan religius. Salah satu mewujudkan motto tersebut tentu dengan adanya Perda pelarangan Miras.
“Ini penting karena Tangsel sebagai pusat pendidikan, pergerakan Islam, dan mayoritaspun beragama Islam Perda ini harus segera dibuat,” jelas Herdy kepada hidayatullah.com pada hari yang sama.
Menurutnya, Tangsel kota besar dengan tingkat pendidikan tinggi. Di sini hidup generasi muda yang mempunyai masa depan dipertaruhkan. Herdy mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan masa depan mereka dirusak oleh Miras.
“Miras menjadi cikal bakal timbulnya penyakit masyarakat lainnya seperti kriminalitas, seks bebas, dan kesehatan ini harus kita larang demi masa depan Tangsel yang modern, cerdas, dan religius,” tambah Herdy.
Manuver KAMMI inipun mendapat dukungan penuh dari gerakan #Antimiras. Ketua Gerakan #Antimiras Fahira Idris menilai desakan-desakan seperti yang dilakukan KAMMI harus ditularkan ke seluruh daerah di Indonesia.
“Kami dukung penuh, kami harap ada gerakan-gerakan serupa di daerah,” jelas Fahira kepada hidayatullah.com masih di hari yang sama.*