Hidayatullah.com–Judi online saat ini berkembang biak. Pemerintah tampaknya hanya fokus ke pornografi melalui UU Antipornografi, dan seakan membiarkan judi online. Ratusan situs judi online terdaftar di Yayasan DNS Nawala.
Menurut Pengelola Yayasan Nawala Irwin Day, pertumbuhan judi online yang pesat salah satunya dipicu oleh pembiaran yang dilakukan internet service provider, mengingat biasanya pelaku judi online merupakan pelanggan besar dari ISP bersangkutan.
“Meski jumlah situsnya lebih sedikit dari situs pornografi, tapi pengaksesnya termasuk 25 terbanyak. Bahkan banyak yang masuk ke dalam 25 situs yang diakses paling besar di Indonesia,” katanya, sebagaimana diberitakan Padang Today, Senin (2/9/2013).
Parahnya, pemerintah ternyata tidak memiliki payung hukum dalam pemberantasan judi online dan hanya memiliki dasar hukum dalam pemblokiran pornografi.
Staf Ahli Kominfo Kalamullah Ramli mengaku tidak tahu dasar hukum untuk memberantas judi online karena yang ada hanya UU Pornografi.
“Ini memang jadi problem, mau dibuat Permenkominfo tapi dasar hukum UU-nya tidak ada. Paling kami berusaha menyusun UU Cyber Crime, di antaranya akan masuk judi online, penipuan, dan lainnya,” ujarnya.
Sedangkan di UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tambahnya, hanya ada pasal yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui online.
Menurut pengamat internet Judith MS Lubis, judi online sudah mulai terang-terangan, bahkan pengundiannya ada yang lewat Youtube atau streaming di sebuah situs.
“Sangat mengherankan situs yang merusak akhlak bangsa justru pemerintah mengaku tak bisa memblokirnya,” keluhnya.*